Press rilies penangkapan narkoba |
Kota Bima, JangkaBima, com.-
Tim opsnal 2, Sat Narkoba Polres Bima-Kota, Minggu (14/11/2022) berhasil menangkap diduga bandar besar Narkoba di wilayah Kota Bima, MI (39) diamankan bersama barang - bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat Rp 1.06 kg.
MI alias Gembel diamankan dikediamannya, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Munda, belakangan diketahui diduga bandar narkoba adalah ASN Lingkup Kabupaten Bima.
Kapolres Bima-Kota, AKBP Rohadi saat siaran pers, Senin 14/21/2022) mengakui penangkapan bandar narkoba berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dilakukan oleh sat narkoba selama empat hari terakhir.
Setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, tim kemudian melakukan penggeledahan dikediaman MI alias Gembel, benar saja ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.06 Kg.
Pengakuan terduga pelaku barang haram tersebut dibeli di wilayah Sumbawa dengan harga Rp 950 juta untuk kemudian dijual kembali
Rincian barang bukti diamankan di dua lokasi, 214 plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat bersih 1.063.63 gram. Dua tas, satu sendok terbuat dari pipet, uang Rp 13.300.000
Dialokasi kedua diamankan uang Rp 14.681.000, pada kesempatan itu.pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2), Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 8 milyar.
Pasal 114 ayat (2) dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara dan paling singkat 6tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Bima-Kota mengajak seluruh elemen masyarakat bersama memberantas peredaran narkoba untuk sama sama menyelamatkan generasi kedepannya.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.