ketua DPW PAN NTB saat serahkan SK pada Syamsurih |
SK tertanggal
27 Desember 2022 itu ditandatangani langsung oleh ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan
dan Sekretaris, Eddy Soeparno.
Ketua DPW
PAN NTB, Muazim Akbar di konfirmasi membenarkan, bahwa hari ini, Rabu
(28/12/2022) Syamsurih sudah menerima SK dimaksud “ SK sudah diterima oleh Pak
syamsurih, sesuai SK diterima diangkat menjadi ketua harian DPD PAN Kota Bima
periode 2025,” ungkapnya.
Terpilihnya Syamsurih
tentunya dilihat dari beberapa aspek, pertama tentunya partai melihat rekam
jejaknya, kader memiliki pengalaman lebih lama di Kota Bima hanya Syamsurih. Pernah
menjadi Ketua DPRD, Sekretaris partai dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD.
“partai
lihat itu, partai tidak tau Syamsuirh tetapi yang di lihat kapasitasnya,”
pungkas Muazzim.
Tambahnya,
kalaupun selama menjadi ketua harian syamsurih dapat menjalankan tugasnya
dengan baik, tentunya segera akan dilaksanakan musdalub untuk pemilihan ketua
devinitif.
Hanya saja,
sebagai Ketua DPW dirinya berpesan pada ketua harian yang sudah diamantkan
tugas dari DPP, segera laksanakan konsolidasi partai, semua kader dan struktur kepengurusan
dalam SK harus kompak dan mencapai harapan PAN kedepan yaitu merebut kembali
posisi pada pileg periode 2014-2019.
Jelas Muazzim,
Kalau ada yang tidak kompak, tinggal laporkan, karena dalam waktu dekat tugas
partai cukup berat, di tahun 2024 pileg dan Pilkada.
Tentunya harus
dimenangkan, kalau pileg nanti dimenankan tentunya partai wajib hukumnya
mengusung kader terbaiknya maju sebagai calon Wali Kota pun Wakil Wali Kota.
“ saya yakin
dibawah kepemimpinan ketua harian, PAN di Tahun 2024 akan rebut kembali
kemenangan di kota bima” pungkas Muazzim.
Sebelumnya, pada bulan oktober 2022, DPP PAN RI mengangkat Pelaksana Tugas untuk menggantikan ketua sebelumya, Feri Sofiyan kemudian karena pelaksana tugas merupakan pengurus DPP, maka diangkat Ketua Pelaksana Harian yang berada di daerah.(JB01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.