|
kantor PDAM Bima disegel karyawan |
Kota Bima - Gaji 29 bulan tak kunjung
dibayar, senin (19/12/2022) pagi akhirnya 50 Karyawan PDAM Bima segel kantor
PDAM dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) serta sejumlah pompa sumur bor.
Sebelumnya pun, puluhan eks karyawan PDAM Bima telah mendirikan tenda di halaman
kantor perusahaannya, namun pihak manejemen dan Bupati Bima tak menanggapi apa
menjadi tuntutan para karyawan.
Puncaknya puluhan karyawan dengan menggunakan sepeda motor dan pengeras suara melakukan penyegelan kantor PDAM yang berlokasi di Kelurahan Lewirato, IPAL yang berada di Kelurahan Nungga serta 4 pompa
sumur bor berada di Santi, Kantor Kecamatan Mpunda, Jatiwangi.
Musannif mewakili eks karyawan PDAM Bima pada media memberikan peryataan
sikap, bahwa 50 karyawan PDAM Bima hari ini akan terus berjuang mencari
keadilan atas nasibnya.
Yaitu realisasi atasa uang pesangon kami akibat dari PHK Sepihak oleh PLT
Direktur PDAM Bima dan gaji selama 29 bulan yang sampai saat ini tak kunjung
dibayarkan.
|
saat aksi penyegelan kantor PDAM Bima |
Dijelaskannya, bahwa kami sebelumnya sudah menempuh jalur hukum,yakni
lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan semuanya telah ada putusan yang
inkrah, bahwa manajemen dan Pemkab Bima diperintahkan segera membayarkan atas
tunggakan gaji dan uang pesangon.
Berangkat dari Putusan-putusan Pengadilan tersebut
tersebut, Kami mendesak dan menunggu pihak PDÄM Bima serta Pemkab Bima selaku
pemiik perusanaan untuk menghormati dan mematuhi perintah putusan pengadilan
untuk membayar hak kami, yaitu upan karyawan yang tertunggak
seiama 29 Bulan.
Mendesak Bupati Bima selaku pemilik tunggal PDAM Bima untuk mencopot
Direktur PDAM Bima. Karyawan pun mengancam lebih lanjut akan melakukan
Penyegelan pada seluruh sumber ari PDAM yang ada di Kota Bima.(JB01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.