Eks karyawan PDAM Bima saat dirikan tenda depan perusahaan |
Langkah ini sebagai bentuk aksi
agar manajemen PDAM dan Bupati segera membayarkan 29 bulan gaji yang tak
kunjung direalisasikan. Padahal telah ada putusan inkrah dari Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI).
Musannif pada sejumlah wartawan
mengatakan, pihaknya selama dua tahun terakhir telah menjalani proses hukum
atas nasib yang sengaja diabaikan oleh Plt PDAM dan Bupati Bima. Yaitu pembayaran
gaji selama 29 bulan lebih, terhitung sejak tahun 2018 sampai 2020.
Diakuinya, sebelumnya sudah
berupaya melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan dan Bupati Bima serta
DPRD, namun tak pernah digubris, lalu pada awal tahun 2021 terpaksa menempuh
jalur hukum di PHI.
Oktober tahun 2022 kemarin,
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan putusan final, yaitu menolak kasasi
diajukan manajemen PDAM dan Pemerintah Kabupaten Bima. Amar putusan
memerintahkan agar segera membayarkan gaji puluhan karyawan yang ditunggak.
“ kami sudah berpanya menemui semua
pihak, namun kami dibaikan, sekarang sudah ada putusan pengadilan yang inkrah,
Plt PDAM Bima dan Bupati wajib membayar gaji kami yang diutang,” pungkas
Musannif mewakili rekannya saat mendirikan kemah di halaman kantor PDAM.
Lanjutnya, seluruh eks karyawan
akan melakukan kemah di halaman kantor PDAM Bila sampai dengan semua
tuntutannya di realisasikan oleh Bupati Bima. Kalaupun tidak maka pihaknya akan
melakukan penyegelan seluruh aset PDAM Bima termasuk seluruh akses operasional
air bersihnya.
“Kalau tak ada respon kami akan
menyegel kantor dan air,” pungkas Musannif. Tambahnya, pun selanjutnya akan
mendesak PHI Mataram untuk melakukan eksekusi atas putusannya.
Sebelumnya, puluhan eks karyawan
PDAM telah melayangkan surat terbuka pada Presiden Republik Indonesia, Ir H
Jokowidodo atas nasib sedang diperjuangkannya.(JB01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.