ilustrasi petugas apntarlih (foto Bawaslu.go.id) |
Informasi berhasil
dihimpun media ini, petugas Pantarlih tersebut diduga terdaftar dalam Sipol
sebagai pengurus Partai Nasdem Kota Bima dan kini bertugas sebagai petugas
Pantarlih di salah satu Kelurahan di Kecamatan Mpunda.
Dikutip dari
PKPU Nomor 7 tahun 2022, Pantarlih sendiri merupakan petugas yang dibentuk oleh
Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan data pemilih.
Syarat untuk
menjadi Pantarlih yakni wajib minimal berusia 17 tahun, berdomisili dalam
wilayah kerjanya dan tidak tergabung dalam partai politik maupun tim
pemenangan.
Ketua KPU
Kota Bima, Mursalin mengakui ada salah satu petugas Pantarlih masih terdaftar
pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Yaitu dari partai Nasdem, Namun
bersangkutan sudah dimintai klarifikasi.
Bersangkutan
mengaku dirinya tak merasa ikut sebagai anggota parpol Nasdem, namanya dicatut oleh partai tersebut. Sementara keterkaitan
dengan Partai Nasdem hanya sebatas dirinya dulu pengurus KNPI Kota Bima yang mana
ketua KNPI merupakan ketua Partai Nasdem.
“Hanya
sebatas keanggotaan KNPI bukan sebagai anggota parpol. Hasil klarifikasi itu
menjadi rujukan kami KPU Kota Bima,” pungkasnya.
Ditanyakan
bukan satu namun ada juga di Kelurahan lainnya di Kecamatan Mpunda? Kalau itu
dirinya belum mendapatkan laporan, namun segera akan ditindaklanjuti kalau pun benar
masih ada anggota Pantarlih terlibat parpol.
Sementara
komisioner KPU Kota Bima lainnya, Yety Safriati mengaku bersangkutan sudah
mengadukan pencatutan namanya oleh parpol ke Bawaslu. Bahkan sudah ada surat
dari parpol mencatut namanya bahwa memang bersangkutan tak terdaftar sebagai
anggota parpol lagi.(JB01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.