Foto bersama jajaran Disnaker dan Pimpinan Umbo Bima |
Pun tak ketinggalan pada sejumlah kampus yang berada dilingkup Kota Bima. Diantaranya Universitas Mbojo-Bima (Umbo), STT Bima, STKIP Tamsis, Universitas Muhammadiyah Bima dan selanjutnya ditingkat SMA sederajat.
Kepala Disnaker Kota Bima, H Tafsir menyampaikan, kegunaan dari AK1 yang dulunya disebut kartu kuning ini, dibuat dan dikeluarkan dengan tujuan agar pemerintah bisa mendata para pencari kerja.
Juga berfungsi sebagai identitas diri dalam mencari kerja, sehingga kartu ini berperan dalam menghitung statistik angkatan kerja.
"Bagi pencari kerja, wajib memiliki dan mengurus kartu AK 1 ini, karena sebagai syarat utama untuk pencari kerja," ujarnya H Tafsir diwawancarai Senin 20 Maret 2023.
Tafsir menjelaskan, bagi para pencari kerja yang memiliki keinginan untuk mulai mencari mata pencaharian di dunia kerja, untuk mendapatkan kartu ini juga sangatlah mudah dan efektif. Cukup mendatangi kantor setempat, lalu petugas akan membuatkan kartu.
"Pelayanan pembuatan kartu ini hanya memakan waktu 5 menit saja, tentunya dengan memenuhi seluruh syarat yang diberikan," katanya.
Mantan Sekretaris Bappeda itu menambahkan, kartu AK-1 ini berlaku selama 2 tahun, dan jika kartu ini sudah tidak berlaku bisa diaktifkan dan diperpanjang lagi dengan mendatangi langsung ke kantor setempat.
“Kartu ini berlaku selama 2 tahun dan kalau sudah tidak berlaku bisa diperpanjang lagi," tambahnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.