SE Wali Kota Bima Tentang Jam Kerja Selama ramadhan |
Kabag OPA, Setda Kota Bima, Ihya Ghajali menyampaikan, SE mengatur secara keseluruhan tentang jam kerja ASN pun non ASN lingkup Kota Bima.
Perubahan jam kerja ini juga menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah Tanggal 20 Maret 2023.
Untuk jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah, bagi perangkat daerah atau unit yang melaksanakan 5 hari kerja.
Hari Senin sampai dengan Kamis mulai masuk kerja pukul: 08.00 – 15.00 Wira, waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30 WITA.
Sementara untuk hari Jum’at Pukul: 07.30 – 16.00 WITA, waktu Istirahat Pukul: 11.00 – 13.00 WITA.
Bagi Perangkat Daerah atau Unit yang melaksanakan 6 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 07.30 – 14.00 wita, waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30 WITA.
Hari Jum’at Pukul 07.30 – 11.30 WITA, waktu Istirahat ditiadakan. Untuk Hari Sabtu Pukul: 07.30 – 12.30 WITA dan waktu Istirahat ditiadakan.
Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, kepala perangkat daerah agar tetap memastikan tercapainya kinerja dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah atau Unit masing-masing.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.