Ketua Organda Kota Bima, Muchsin Hamed |
KPE diterbitkan oleh Dishub Provinsi NTB tersebut pada salah satu bus AKDP trayek
Bima-Dompu-Labuan Kananga.
Ketua DPC Organda Kota Bima, Muchsin Hamed, mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinannya
terhadap pihak Terminal Dara yang mengeluarkan KPE terhadap bis yang belum
jelas legalitas yang sah.
Seperti yang telah diketahui, sebagai organisasi pengusaha angkutan darat
yang sah, Organda memiliki tanggung jawab untuk menjalankan usaha angkutan
secara profesional dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Namun, belakangan ini kami mendapati bahwa beberapa bus yang belum jelas
legalitasnya, namun mendapatkan izin pengawasan elektronik dari pihak Dishub
Provinsi NTB, padahal sepengetahuan kami bis tersebut tidak memiliki legalitas
yang sah.
Menurut Muchsin, hal ini sangat mengkhawatirkan karena dapat merugikan bagi
pengusaha lainnya yang sudah memiliki legalitas yang sah dalam menggunakan jasa
angkutan tersebut.
“ Kami berharap pada Dishub Provinsi NTB melalui pihak Terminal Dara Tipe A
untuk mengevaluasi kembali prosedur penerbitan izin pengawasan elektronik dan
memastikan bahwa semua kendaraan yang mendapat izin tersebut telah memenuhi
persyaratan legalitas yang sah,” pungkasnya.
dirinya selaku ketua Organda mendesak Dishub Provinsi NTB agar segera
melakukan tindakan yang tepat dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan
kenyamanan penumpang. Kami juga siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang
dalam menyelesaikan masalah ini.
Sementara, kepala Terminal Dara Tipe A, Supratman mengaku melakukan
pertemuan singkat dengan DPC Organda Kota Bima guna membahas persoalan
tersebut, kami sudah menghimbau pada pemilik Bis untuk segera menyelesaikan
perlengkapannya sesuai legalitas yang sah.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini apabila bis tersebut tidak
melengkapi perlengkapan yang sah, maka kami akan mencabut KPE nya".
Tuturnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.