Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kabupaten Bima Evaluasi Tahapan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi

| Jumat, April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T15:34:44Z

rapat evaluasi tahapan penyusunan dapil dan alokasikursi dprd oleh KPU Kabupaten Bima
Bima – jum’at (6/4/2023) KPU Kabupaten Bima mengadakan evaluasi tahapan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima.

 

Kegiata digelar di Aula Hotel Marina In itu dihadiri perwakilan parpol, Bawaslu serta stakeholder terkait.

 

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran dalam sambutanya menyampaikan,  ada beberapa hal terkait dinamika yang begitu dinamis terkait penataan Dapil yang menggema hingga KPU pusat.

 

Awalnya KPU menyampaikan tiga rancangan, yakni 5 Dapil, 6 Dapil dan 7 Dapil. Bahkan katanya dinamika tiga rancangan Dapil ini, berujung pula pada aksi protes pemuda dan mahasiswa.

 

Keinginan yang begitu beragam itu, pihaknya bahkan telah menyampaikan dan memprestasikan pada KPU provinsi dan Pusat.

 

Pada akhirnya rancangan itu di putuskan KPU pusat dengan menetapkan 6 Dapil yang hanya perubahan jumlah alokasi kursi.

 

Selain bicara sejarah rancangan Dapil, Ketua KPU Kabupaten Bima juga menyampaikan bahwa KPU sangat bersemangat untuk  menginformasikan adanya perubahan rancangan Dapil.

 

"Evaluasi ini penting untuk dibicarakan dalam forum dan dinamika diskusi seluruh komponen terkait, agar semua mengetahui adanya perubahan rancangan Dapil tersebut,"ucapnya.

 

Selanjutkan evaluasi dilanjutkan diskusi terkait evaluasi tahapan rancangan Dapil dan Alokasi Kursi yang dipimpin Adi Supriadi, komisioner KPU Kabupaten Bima.

 

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR Kabupaten Bima telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berjalan dengan baik. (red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.