komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani |
Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani mengatakan, ada beberapa hal yang diawasi oleh Bawaslu, seperti tindakan KPU Kota Bima yang dapat merugikan dan menguntungkan parpol peserta pemilu dalam proses pengajuan bakal calon.
Selain itu, item pengawasan kerja KPU tepat dan cermat, juga memastikan
agar Parpol mendapatkan perlakuan, hak dan kesempatan yang adil dan setara dari
KPU Kota Bima serta transparan dan akuntabel.
kami juga mengawasi pihak-pihak yang dilarang oleh UU 7 tahun 2017 tentang
Pemilu terlibat dalam politik praktis seperti ASN, TNI/Polri dan pihak lainnya
yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,
“ tugas
pengawasan kami lakukan melekat, untuk itu kemarin dapat berjalan aman dan
tertib,” pungkasnyanya, senin (15/5/2023)
lebih lanjut kata Asrul, pun terkait batas waktu pendaftaran di hari terakhir yaitu pukul 23;55 wita, parpol yang terakhir mendaftar dipastikan dilakukan sebelum batas akhir ditetapkan.
termasuk juga persentase keterwakilan perempuan untuk semua parpol memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. diinformasikan pula, bahwa mulai tanggal 15 mei 2023 ini Bawaslu melakukan pengawasan untuk tahapan verifikasi administrasi dokumen calon legislatif diajukan oleh seluruh parpol ke KPU.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.