komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani |
Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani dikonfirmasi membenarkan adanya
dua parpol yang terpaksa mendaftar secara manual di KPU Kota Bima, minggu
(14/5/2023) kemarin.
Kedua partai tersebut yakni, partai Gelora dan PKN yang untuk sementara mendaftar
secara manual karena kendala silon, sesuai regulasi tak jadi masalah. kedua
Parpol itu oleh KPU dinyatakan diterima secara manual dengan syarat wajib
menguploud dokumen persyaratan pengajuan bakal calon di Silon dalam waktu
2x24 jam.
Hal ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal
pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota dalam hal
kendala dalam silon.
Lanjutnya, berdasarkan surat KPU kepada partai politik nomor
475/PL.01.4-SD/05/2023 perihal yang sama, jadi untuk kedua parpol tak menjadi
temuan pelanggaran oleh Bawaslu karena sudah diatur dalam regulasi yang
ada.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.