Notification

×

Iklan

Iklan

Gangguan Silon, Dua Parpol Terpaksa Daftar Manual di KPU Kota Bima

| Senin, Mei 15, 2023 WIB Last Updated 2023-05-15T06:47:28Z

komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani
Kota BimaKarena terjadi gangguan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (silon), dua Partai Politik (Parpol), yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) terpaksa mendaftar secara manual di KPU Kota Bima.

 

Komisioner Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani dikonfirmasi membenarkan adanya dua parpol yang terpaksa mendaftar secara manual di KPU Kota Bima, minggu (14/5/2023) kemarin.

 

Kedua partai tersebut yakni, partai Gelora dan PKN yang untuk sementara mendaftar secara manual karena kendala silon, sesuai regulasi tak jadi masalah. kedua Parpol itu oleh KPU dinyatakan diterima secara manual dengan syarat wajib menguploud dokumen persyaratan pengajuan bakal calon di Silon  dalam waktu 2x24 jam.

 

Hal ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten Kota dalam hal kendala dalam silon.

 

Lanjutnya, berdasarkan surat KPU kepada partai politik nomor 475/PL.01.4-SD/05/2023 perihal yang sama, jadi untuk kedua parpol tak menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu karena sudah diatur dalam regulasi yang ada.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.