Ilustrasi |
Kota Bima, JB.-
Kemenpan-RB mengatur larangan bagi ASN untuk like, Comment dan share di akun Medsos Capres.
Dikutip berita Tempo.co, Jum'at 10 Nopember 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas melarang para ASN untuk memberikan like dan komen di akun sosial media para capres-cawapres.
Sebelumnya pun pada 2 November 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa strategi yang disiapkan Pemerintah agar para ASN dapat tetap menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Beberapa strategi itu di antaranya ialah pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu hingga pemantauan langsung kepada para ASN di ruang digital.
"Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral, ASN harus menjaga netralitas (jelang pemilu)," kata Budi di Jakarta.
"Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral, ASN harus menjaga netralitas (jelang pemilu)," kata Budi di Jakarta.
SKB yang dimaksud mengacu pada SKB yang diresmikan pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
ASN juga diminta untuk tidak menunjukkan komentar dukungan bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, Sekretaris Jenderal atau Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Menurutnya, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan ada kerawanan yang luar biasa soal netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu yang lalu. Hal itu, dikatakannya berdasarkan data yang dirilis Bawaslu. Pada Pemilu 2019, kata dia, terdapat 999 penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN, 89 persennya rekomendasikan Bawaslu ke Komisi ASN atau KASN.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.