Notification

×

Iklan

Iklan

Perdana di Kota Bima, Puluhan Pejabat Sudah Dilantik Dibatalkan oleh Penjabat Wali Kota

| Selasa, November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T10:48:25Z
Ilustrasi Kantor Pemkot Bima 
Kota Bima, JB.-

Pembatalan Pejabat sudah dilantik Wali Kota Bima definitif oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Bima, HM Rum jadi sejarah pertama terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.


Diketahui, Senin (6/10/2023) sebanyak 26  dari 32 pejabat yang dilantik oleh mantan Wali Kota Bima sebelumnya, HM Lutfi pada tanggal  25 September 2023 dikembalikan ke jabatan semula oleh Pj Wali Kota.


Pertimbangan PJ Wali Kota Bima, berdasarkan dua rekomendasi dari KASN yang harus dipatuhinya, walaupun tanpa ijin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


PJ Wali Kota Bima kemudian menerbitkan SK Nomor : 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang pengembalian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator, Pengawas dalam jabatan semula dilingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima.


Dari 26 Pejabat dibatalkan pelantikannya, diantara  4 orang pejabat hasil seleksi JPT yang naik ke eselon II, kepala Dinas Tenaga Kerja, Taufikurrahman dikembalikan ke jabatan Sekretaris Dikbud, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Junaidin kembali ke jabatan Sekretaris Dinas PUPR, Kepala Brida Ady Aqwam kembali menjadi sekretaris dan Staf Ahli, Ahmad Mufrat kembali ke jabatan semula, Sekretaris Damkar .


Lainnya, Sekretaris Dinas PUPR, A Haris kembali jabatan semula Kabid Tata Lingkungan DLH, Kabid Pengolahan Layanan di Dinas Perpustakaan, Syahrial Nuryadin kembali ke jabatan semula, Sekcam Mpunda.


Kabid Ketahanan Ekonomi, A Yani kembali ke jabatan semula sebagai kasubag umum dan Kepegawaian Kecamatan Raba. Kabid pelatihan dan penempatan tenaga kerja, Imam Mauluddin kembali ke jabatan lama sebagai analisis kebijakan muda pada bagian pada bagian pemerintahan Setda kota bima.


Termasuk 4 pejabat didemosi, salah satunya, Haris Dinata kembali ke jabatan lama di dinas Tenaga Kerja kemudian kini dipercaya menjadi Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja.


Lainnya dari jabatan kasubag dan kasi menjadi Kepala Bidang serta berbagai jabatan lainnya dari imbas pembatalan pelantikan hasil JPT sebelumnya.


Disisi lain, wakil ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih usai pembatalan menyikapi keputusan PJ Wali Kota dianggap telah melanggar regulasi.


Karena memutasi pejabat tanpa mengantongi persetujuan Mendagri, padahal itu wajib dilaksanakan oleh PJ kepala daerah karena statusnya.


PJ wali Kota Bima, HM Rum berpendapat lain, bahwa keputusannya yang tak meminta persetujuan Mendagri, lantaran apa dilakukan bukan kategori mutasi atau rotasi, tetapi pengembalian jabatan sesuai rekomendasi KASN.


Sehingga tak perlu meminta ijin Mendagri seperti disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bima.


Terpisah Kepala BKPSDM, A Wahid sempat di konfirmasi membenarkan pengembalian jabatan yang pertama, walaupun sebelumnya ada juga rekomendasi sama namun tak sempat ditindaklanjuti.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.