Notification

×

Iklan

Iklan

Syamsurih : Pembatalan SK Pelantikan 26 Pejabat Oleh PJ Walikota Harus Persetujuan Mendagri

| Senin, November 06, 2023 WIB Last Updated 2023-11-06T07:40:13Z
Waki Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih SH

Kota Bima, JB.-

Langkah PJ Wali Kota Bima, HM Rum membatalkan SK pelantikan 26 Pejabat Lingkup Pemkot Bima dipertanyakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima.


Menurut duta PAN itu, apa dilakukan PJ hari ini termasuk rotasi dan mutasi tidak ada istilah pergeseran atau dikembalikan apalagi di batalkan.


" Tertuang dalam SK pelantikan PJ kepala daerah, kalau mau rotasi dan mutasi wajib ijin Mendagri," tegas Syamsurih.


Sesuai SK pelantikan itu, jelas sekali dan dibacakan, bahwa PJ Wali Kota wajib menaatinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama menjabat PJ.


Berkaitan dengan rekomendasi KASN? Jelas Syamsurih , memang perlu ditindaklanjuti, namun tahapannya harus meminta persetujuan Mendagri, regulasinya sudah jelas  dan harus ditaati.


Apakah memang sudah mendapatkan ijin Mendagri? Diakui Syamsurih, informasi dari pejabat Kota Bima sampai saat ini belum ada ijin Mendagri.


Untuk itu, selaku wakil rakyat berharap pada PJ Walikota Bima, agar setiap keputusan diambil mengacu pada aturan, sehingga tak menimbulkan kegaduhan.


Syamsurih juga sayangkan sikap Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Bima yang tak memberikan masukan dan pertimbangan pada PJ Wali Kota Bima sebelum mengambil sebuah kebijakan.


Harusnya Tim Baperjakat ikuti berperan memberikan pertimbangan hukum atas setiap keputusan yang akan dilakukan PJ wali Kota.


Sebelumnya, Senin pagi (6/10/2023) PJ wali Kota Bima umumkan SK pembatalan bagi 26 Pejabat Kota Bima dilantik oleh mantan Wali Kota Bima sebelumnya.


Alasannya, mematuhi aturan sehingga perlu dibatalkan dan ke 26 Pejabat naik jabatan dikembalikan ke jabatan semula. Sementara 4 didemosi dikembalikan ke jabatan semula pula.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.