Kabid Mutasi, BKPSDM Kota Bima, H Abdurrahman |
Mutasi dua ASN ke Dinas PUPR dan Bapedda pun yang lainnya oleh PJ Wali Kota Bima, HM Rum tak perlu ijin Mendagri.
Walaupun dalam regulasi, seorang PJ Kepala Daerah diharuskan menyampaikan ke Mendagri atas apapun kebijakan akan diambil, termasuk mutasi dan rotasi. Itu karena status jabatan Pj tak sama dengan kepala daerah definitif.
Kabid Mutasi, BKPSDM Kota Bima H Abdurahman mengaku pihaknya sudah berkonsultasi ke BKN pusat sebelumnya dan disampaikan untuk pemindahan pegawai antar lingkup kerja tak perlu ijin Mendagri.
Apalagi kemarin dipindahkan hanya staf ke kantor lain, jadi tidak ada proses pelantikan layaknya mutasi dan promosi jabatan.
Memang kata Abdurrahman, ada level mutasi rotasi yang wajib ijin Mendagri, seperti mutasi, promosi dan rotasi pejabat setingkat eselon IV, III dan II yang harus ada proses pelantikan.
Bahkan itu ada syarat-syarat harus dipenuhinya, termasuk ijin dari Mendagri bahkan pertimbangan BKN.
' Kalau untuk staf kan tak ada prosesi pelantikan," ujarnya, Rabu (29/11/2023).(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.