KPU Kota Bima sosialisasi aplikasi SIKADEKA |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Kamis (23/11/2023)
melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan
Dana Kampanye (SIKADEKA) Pemilu Tahun 2024 pada Partai Politik (parpol)
Kegiatan sosialisasi dan pengenalan SIKADEKA, selain dihadiri oleh Pimpinan atau LO Partai Politik dan operator setiap parpol juga dari Bawaslu.
Narasumber sosialisasi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati, Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bima, Tamrin dan Kasubbag Teknis
KPU Kota Bima, Sri Wahyuni.
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin dalam sambutannya menjelaskan bahwa,
setelah tahapan pencalonan berakhir tanggal 3 November 2023, tahapan berikutnya
adalah tahapan Kampanye. Kegiatan kampanye oleh Peserta Pemilu akan dimulai
pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Mursalin berharap, peserta sosialisasi dapat mengikuti
kegiatan tersebut dengan seksama. Karena aplikasi SIKADEKA tersebut dihadirkan
untuk memberikan kemudahan bagi Peserta Pemilu, baik dalam membuat laporan pada
saat pelaksanaan kampanye maupun laporan dana kampanye.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tamrin pada
kesempatan itu menjelaskan tentang Dana Kampanye. Mulai dari proses pembukaan
rekening khusus dana kampanye (RKDK), proses Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),
hingga proses penyusunan Laporan Akhir Dana Kampanye.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,
Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati pada kesempatan itu
menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan kampanye. Mulai dari regulasi
yang mengatur kampanye, tahapan pelaksanaan kampanye, metode kampanye, hingga
larangan dalam pelaksanaan kampanye.
Dijelaskan Yety, waktu pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024
berlangsung selama 75 hari, dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10
Februari 2024. Dari 9 metode kampanye tersebut, 7 metode kampanye yaitu
pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK,
kampanye media sosial, debat pasangan calon dan kampanye dalam bentuk lain
berlangsung selama 75 hari. Sementara untuk metode kampanye rapat umum dan pemasangan
iklan di media massa, hanya berlangsung selama 21 hari. Dimulai pada tanggal 21
Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
Lanjut Yety, untuk Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye dan juga
Petugas Kampanye, harus diserahkan kepada KPU Kota Bima, paling lambat 3 hari
sebelum masuknya tahapan kampanye. Begitu juga halnya dengan akun media sosial
yang akan digunakan oleh peserta Pemilu dalam tahapan kampanye. Dimana jumlah
akun yang bisa didaftarkan sebanyak 20 akun untuk setiap aplikasi Medsos.
Sementara untuk desain Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan
difasilitasi oleh KPU, yang memuat visi, misi, program dan citra diri partai
politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
diserahkan kepada KPU paling lambat 5 hari sebelum dimulainya tahapan kampanye.
Begitu juga halnya untuk APK Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presise dan juga peserta Pemilu perseorangan yakni
calon anggota DPD, yang memuat visi, misi, program dan citra diri Paslon Presiden
dan Wakil Presiden serta Calon Anggota DPD, diserahka kepada KPU paling lambat 5 hari sebelum
masuknya tahapan kampanye.
"Kami juga telah menetapkan lokasi pemasangan APK di
empat Daerah Pemilihan yang ada di Kota Bima, berdasarkan hasil koordinasi
dengan Pemerintah Kota Bima," jelas Yety.
Kegiatan sosialisasi dan Pengenalan SIKADE diakhiri dengan
pengenalan dan simulasi penggunaan aplikasi SIKADEKA.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.