PJ Wali Kota Bima, HM Rum |
Kota Bima, JB.-
PJ Wali Kota Bima HM Rum sikapi pernyataan wakil ketua DPRD soal pembatalan pelantikan 26 Pejabat lingkup Kota Bima dilaksanakan, Senin (6/10/2023).
Menurutnya, dilakukan bukan mutasi dan rotasi ASN, sehingga tak perlu ijin Mendagri " hanya pengembalian jabatan sesuai rekomendasi KASN," ungkapnya HM Rum dikutip dari berita media Kahaba.net, Senin (6/10/2023)
Selaku PJ Wali Kota dirinya hanya melaksanakan rekomendasi. Terkait pengembalian jabatan 26 Pejabat itu pun menurutnya, bukan mutasi, hanya pengembalian jabatan sehingga tak perlu ijin Mendagri, yang perlu kalau melakukan mutasi.
Menurut HM Rum, sah-sah saja orang berpendapat, karena setiap kebijakan itu juga tidak bisa memuaskan semua orang. Namun yang dilakukannya tersebut menjalankan perintah UU.
"Tapi dengan adanya pendapat dan komentar, dibalik semua itu tentu dilatarbelakangi adanya niat baik untuk kemajuan Kota Bima ke depan," katanya.
Rum juga meminta seluruh ASN Pemkot Bima untuk terus bekerja profesional dan menghasilkan kinerja positif, untuk kemajuan Kota Bima.
"Agar Kota Bima bisa setara dan sejajar dengan kota-kota lain di Indonesia," inginnya.
Sebelumnya , Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih menilai kebijakan PJ Wali Kota Bima, HM Rum membatalkan pelantikan puluhan pejabat oleh Wali Kota definitif sebelumnya harusnya ada persetujuan Mendagri.
Karena itu adalah amanat peraturan yang melekat pada jabatan PJ kepala daerah seluruh Indonesia.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.