suasana pemusnahan barang bukri miras dan narkoba di Polres Bima-kota |
Kota Bima,JB.-
Kamis (30/11/2023) Polres
Bima-Kota Polres Bima-Kota melaksanakan giat pemusnahan Barang bukti (BB)
Minuman Keras (Miras) berbagai jenis, berikut narkotika dan obat-obatan
terlarang.
Prosesi pemusnahan barang bukti miras,
narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut dipimpin Waka Polres Bima Kota
Kompol Herman.
Hadir dan menyaksikan langsung jalannya
pemusnahan miras, narkotika dan obat-obatan terlarang itu, Pj Wali Kota Bima HM
Rum, Pejabat Forkompinda Kota Bima, pejabat BNNK Bima, Wadanyon C Pelopor Bima,
PJU Polres Bima Kota, organisasi mahasiswa, LSM, Insan Pers, tokoh masyarakat
dan tokoh agama serta pihak berkompeten lainnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi yang
diwakili Waka Polres Bima Kota dalam sambutannya menyampaikan, barang bukti
narkotika dan obat-obatan hasil sita dengan 22 Laporan Polisi (LP) berikut 23
tersangka.
Adapun rincian barang bukti narkotika
dan obat-obatan terlarang yang dimusnahkan,
Sabu seberat 76,16 gram, ganja
seberat 2.819,30 gram dan tramadol sebanyak 807 strip.
Sementara barang bukti miras yang
dimusnahkan hasil sita beberapa bulan terakhir, Bir Bintang sejumlah 61
botol, miras tradisional jenis Sofi sebanyak 510 botol, miras tradisional jenis
Bren sebanyak 33 botoldan Arak Bali sebanyak 1224 botol.
Polres Bima Kota pastinya, tetap komit
dan bersemangat memberantas dan memerangi segala bentuk peredaran gelap
narkotika dan obat-obatan terlarang.
Termasuk memberantas jual edar berbagai
jenis miras yang selama ini menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal.
Pada momentum pemusnahan narkotika dan
obat-obatan serta miras tersebut, Waka Polres Bima Kota mengajak semua pihak
dan elemen daerah serta masyarakat, agar bersinergi, menyelamatkan generasi
bangsa dari bahaya dan pengaruh buruk narkoba dan miras.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.