Asiten I saat membuka sosialisasi rokok ilegal |
Sat Pol PP Kota Bima, selasa
(7/11/2023) pagi mengelar sosialisasi tentang ketentuan bidang cukai dan
optimalisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, terutama soal maraknya
peredaran rokok ilegal.
Kegiatan di gelar di aula kantor Camat
Rasanae Timur itu dibuka Asisten I, Alwi Yasin didampingi Kasi Penyelidik dan
Penyidik Sat Pol PP, Zulkifli, Camat serta narasumber dari Kepala Seksi
Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Sumbawa, Ariel Sulistyo Kusumo.
Peserta diundang datang dari tokoh
masyakarat, pemuda serta paling utama para pedagang.
kepala Sat Pol PP melalui Kasi
Penyelidikan dan Penyidikan, Zulkifli melaporkan, kegiatan sosialisasi adalah
bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mencegah peredaran rokok ilegal serta
mengoptimalkan pemanfaatan Dana Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT)
"Sosialisasi ini merupakan tindakan preventif, guna memutus rantai
rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak dari
peredarannya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Asisten I Setda
Kota Bima, memamaparkan, bahwa pendapatan negara dari cukai setiap tahun sangat
besar, hingga mencapai ratusan triliun.
Kota Bima pun setiap tahun mendapatkan
kucuran dana bagi hasil dari pendapatan cukai rokok sebesar RP 17 milyar untuk
program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Oleh karena daerah mendapatkan
anggaran cukup besar dari cukai tembakao tersebut, menjadi tanggung jawab kita
semua bagaimana mengamankan dan menjaga agar tidak lagi ada peredaran rokok
ilegal.
Karena kalau banyak beredar rokok
tanpa cukai atau ilegal tentunya akan berimbas pada pemasukan negara dari cukai
yang menurun, begitupun sebaliknya, kalau peredaran rokok ilegal dapat diredam,
maka pendapatan negara dari cukai rokok akan terus meningkat.
”Karena manfaat dana cukai tembakau
sangat membantu pembangunan daerah,Alwi mengajak seluruh masyarakat sama-sama
mendukung langkah pemerintah menimalisir peredaran rokok ilegal di Kota Bima,”
ajaknya.
Kemudian hari ini, tugas pemerintah
daerah melalui OPD terkait melaksanakan sosialisasi pada masyarakat agar
mengetahui tentang peredaran rokok ilegal.
Usai dibuka Asisten I Setda Kota Bima,
dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh pejabat Sat Pol PP kota
Bima dan Bea dan Cukai Sumbawa.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.