sekda saat pimpin rakor perlindungan jaminan sosial |
Selasa (7/11/2023) Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Bima, Mukhtar Landa pimpin rapat koordinasi perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, perangkat RT/RW dan pekerja rentan tahun
2024.
Rakor digelar di ruang kerja Sekda
Kota Bima tersebut menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.
Hadir pada rapat tersebut Sekda Kota
Bima, Kepala Bappeda Kota Bima, BPKAD Kota Bima, Dinas Tenaga Kerja Kota Bima,
Dinas Pertanian Kota Bima, Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima, bagian Hukum
Setda Kota Bima serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kota (pemkot)
Bima telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga
non ASN, RT dan RW se Kota Bima.
Meliputi santunan kematian dan
kecelakaan. Kemudian, untuk menindaklanjuti Permendagri nomor 15 tahun 2023,
pemerintah daerah diharuskan melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada
pekerja rentan tahun 2024 meliputi petani, buruh, nelayan dan lainnya.
Mukhtar Landa pada kesempatan itu
berikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS
Ketenagakerjaan cabang Bima yang selama ini telah menjadi mitra yang baik
dengan pemerintah Kota Bima.
"Pada prinsipnya, Pemkot Bima
bisa memperluas dan menambah pekerja rentan untuk memperoleh jaminan sosialnya
sesuai yang diamanatkan oleh Mendagri untuk menghapus kemiskinan ekstrim pada
tahun 2024, namun kita sesuaikan dengan kemampuan APBD kita," ujarnya.
Ia menambahkan, misalnya pada tahun
2024 2 ribu orang, namun kemampuan APBD hanya mampu 1 ribu orang, itu dulu yang
didahulukan. Menurutnya, karena pada tahun 2024, pemda berkewajiban
mensukseskan pemilu serentak yang menjadi fokus Penjabat Wali Kota Bima saat
ini sesuai yang diamanatkan oleh Mendagri.
"Pada tahun 2024 nanti, yang
penting kita bisa hidup saja, jangan dulu hidup enak." tegas H. Mukhtar.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Bima, Rachman Wahyu Hidayat menuturkan, atas nama BPJS Ketenagakerjaan
menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada pemerintah Kota Bima
atas perhatiannya kepada pekerja rentan yang harus dilindungi jaminan
sosialnya.
"Mudah-mudahan program ini bisa
menjadi bagian program stategis pemkot Bima tiap tahunnya," ujar Rachman.
Pada rapat koordinasi tersebut, juga
membahas tentang korban kecelakaan tim pemadam kebakaran Kota Bima yang
meninggal saat bertugas beberapa waktu lalu. Korban atas nama Ahmad Fathoni dan
keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh santunan kematian dan jaminan sosial
bagi keluarga korban berupa beasiswa mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi
dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.