Ilustrasi pembongkaran rumah warga bantaran sungai |
Sebelumnya, pada tahun 2023 Pemkot Bima mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4 milyar untuk ganti rugi lahan warga bantaran sungai, namun karena terbentur regulasi, realiasi pembayaran terpaksa ditunda
Pj Wali Kota Bima, HM Rum dikonfirmasi , Kamis (28/12/2023) mengakui bahwa anggaran ganti rugi lahan dimaksud tidak dialokasikan kembali dalam APBD Tahun 2024.
“ kalau di tahun 2024 kita paksa
bebaskan lahan melalui APBD sangat berat,” ungkapnya. Pasalnya untuk tahun 2024,
pemkot Bima harus mengalokasikan anggaran untuk pemilu sampai Rp 25 milyar.
Besarnya alokasi anggaran untuk
pemilu akhirnya berimbas pada postur APBD di Tahun 2024, untuk itu selaku Pj
Wali Kota Bima dirinya berharap pada pemilik lahan untuk bersabar.
Karena di APBD Tahun 2025 nantinya
akan dialokasikan kembali “ masyarakat untuk sedikit mau bersabar karena
anggaran besar, “ harap Pj Wali Kota Bima.
Apalagi pengerjaan konstruksi
penataan bantaran sungai saat ini oleh Waskita sepenuhnya untuk kepentingan
masyarakat luas, sehingga masalah banjir selama ini kerap melanda Kota Bima
dapat teratasi.
Pun kalau pengerjaan penataan
bantaran sungai terhalangi tak menutup kemungkinan sisa anggarannya akan
dialihkan ke daerah lain, maka sangat diharapkan kesabaran pada pemilih lahan.
Untuk informasi, Pemkot Bima di
tahun 2023 mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 4 milyar untuk ganti rugi
pembebasan lahan sepanjang bantaran sungai, namun anggaran sudah terparkir di
APBD tak bisa dibelanjakan karena beberapa kendala regulasi.
Kemudian direncanakan kembali
dialokasikan pada tahun 2024 guna mendukung penuntasan proyek pengerjaan penataan
bantaran sungai sedang dilaksanakan.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.