Notification

×

Iklan

Iklan

Realisasi PAD Kota Bima Sudah Rp 54 Milyar, Dikes Paling Rendah

| Selasa, Desember 19, 2023 WIB Last Updated 2023-12-19T03:19:13Z
Kabid Penagihan dan Pelayanan Pajak Daerah,DPKAD Kota Bima, Abi suyuti

Kota Bima, JB.-

Capaian Pendapatan Daerah (PAD) Kota Bima sampai dengan awal bulan Desember Tahun 2023 sudah mencapai 90,71 persen atau Rp 54 milyar dari target Rp 62 Milyar.


Ada beberapa OPD rendah capaiannya, diantaranya Dinas Kesehatan (Dikes) baru mencapai 40,36 persen atau Rp 1.8 milyar dari target 4.4 milyar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 47.31 persen atau Rp 331 juta dari target Rp 700 juta.


Kabid Penagihan dan Pelayanan Pajak Daerah,DPKAD Kota Bima, Abi suyuti mengaku, untuk capaian PAD tahun 2023 ini alami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.


Dari target Rp 62 milyar sampai saat ini sudah terealisasi Rp 54 milyar atau 91,95 persen dan  diakhir tahun diupayakan bisa mencapai 95 persen.


Sementara tahun lalu target PAD Rp 68 milyar dan terealiasi Rp  57 milyar atau 84.23 persen " tahun ini capaian PAD tertinggi," ungkap Abi saat diwawancara diruang kerjanya, Selasa (19/12/2023).


Jelasnya, untuk OPD capaian tertinggi diantaranya, RSUD Kota Bima, dari target Rp 8.9 milyar terealisasi Rp 9,6 milyar atau 108 persen.  Bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan dan pemakaian kekayaan daerah.


Kemudian DPKAD, dari target Rp 40 milyar terealisasi Rp 37 milyar atau 91 ,95 persen yang bersumber dari PBB, pajak hiburan, pajak daerah dan lainnya.


Paling rendah dari data realiasi PAD, yaitu Dikes Kota Bima baru mencapai 40,36 persen atau Rp 1.8 milyar dari target 4.4 milyar. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terealiasi baru 43 persen atau Rp 951 juta dari target Rp 2.1 milyar.


Ditanyakan kendala? Kata Abi, khusus untuk DPKAD, salah satunya masih minimnya kesadaran membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.