kondis masjid agung saat ini |
Perda APBD Kota Bima tahun 2024, rabu malam (27/12/2023) resmi ditetapkan melalui paripurna DPRD yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Bima, Hm Rum dan sejumlah kepala OPD lingkup Kota Bima.
“anggaran untuk kelanjutan
masjid Agung Al Muwahidin memang tak masuk,” ungkap Ketua DPRD Kota Bima,
Alvian Indrawirawan.
Pasalnya,
untuk pengalokasian program kerja pemerintah dalam postur APBD itu harus
melalui tahapan RKPD, KUA dan PPAS, sementara kelanjutan pembangunan Masjid
Agung tidak ada di tahun 2024.
Hanya
saja, bila ada komunikasi intens antara Pj Wali Kota dan pimpinan DPRD semuanya
bisa saja nanti dibahas kembali pada APBD Perubahan Tahun 2024.
Namun
Ketua DPRD Kota Bima berharap adanya kemitraan baik antara Legislatif dengan
Eksekutif. Kolaborasi, kemitraan elok harus terus kita bangun dengan Eksekutif.
Kedepan
pesan ketua DPRD, tidak boleh ada pernyataan bersifat kelembagaan, karena
perjalanan APBD terus dipantau rakyat, tentu saja antara Legislatif dan
eksekutif berkomitmen sama untuk mencapai satu tujuan yaitu untuk kesejahteraan
masyarakat Kota Bima.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.