Notification

×

Iklan

Iklan

APBD Kota Bima Tahun 2024 Ditetapkan

| Kamis, Desember 28, 2023 WIB Last Updated 2023-12-28T02:31:57Z

Pj Wali Kota dan Ketua DPRD saat penetapan APBD Tahun 2024
Kota Bima, JB.- Rabu malam, (27/12/2023) DPRD Kota Bima resmi menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Pj Wali Kota Bima, HM Rum pun turut hadiri rapat paripurna pengambilan keputusan penetapan APBD bersama seluruh kepala OPD.

 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Alvian Indrawirawan itu, sebelum ditetapkan dilakukan pembahasan atas evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

 

Berangkat dari keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 2023 tentang evaluasi Raperda Kota Bima tentang APBD tahun 2024 Badan Anggaran (Banggar) dewan bersama TAPD telah melakukan pembahasan materi hasil evaluasi Gubernur NTB dalam rangka melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Rancangan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2024.


Sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur NTB, diharapkan adanya sinkronisasi dan keselarasan antar kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kota Bima, pemerintah provinsi maupun kebijakan yang ditetapkan di tingkat pemerintah pusat.


Dengan adanya evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur NTB terhadap Raperda tentang APBD Kota Bima tahun 2024 juga diharapkan terjadinya pengalokasian anggaran yang profesional dan hasil guna dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pj Wali Kota Bima, HM Rum mengapresiasi lembaga legislatif serta menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi yang terbangun.


"Atas nama Pemkot Bima, terima kasih kepada pimpinan dan anggota DRPD Kota Bima. Semoga dukungan dan kolaborasi yang baik seperti ini dapat terus dipertahankan di kemudian hari, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bima," pungkasnya.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.