Kepala DP3A saat bagian bantuan |
Pemerintah Kota (pemkot) Bima melalui
Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bagikan bantuan
peralatan catering bagi RW se-Kecamatan Asakota.
Kegiatan digelar di di Aula Kecamatan
Asakota, Senin, 11 Desember 2023 dihadiri kepala DP3A, SYahruddin.
Unfuk informasi, Kecamatan Asakota
merupakan kecamatan ke 5 yang menjadi lokasi pembagian peralatan catering bagi
RW se Kota Bima. Setelah sebelumnya di 4 kecamatan yaitu di Kecamatan Rasanae
Timur, Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Raba dan Kecamatan Mpunda.
Kepala DP3A Kota Bima, SYahruddin
menyampaikan, bahwa kegiatan Pembagian Peralatan tersebut merupakan pembagian
terakhir yang digelar di Kecamatan Asakota yang sebelumnya telah di bagikan di
4 kecamatan.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu
upaya Pemerintah dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan serta membantu
perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Asakota.
“ Kami laksanakan kegiatan ini tentunya
untuk masyarakat, saya berharap agar alat-alat catering yang kami bagikan ini
bisa dimanfaatkan dengan baik, rawat dan jagalah alat-alat ini karena ini semua
merupakan tanggung jawab masyarakat setempat”. Ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat
bahwa peralatan catering tersebut bukan milik ketua RW saja melainkan milik
masyarakat bersama untuk dipakai dan dimanfaatkan untuk hajatan dan kegiatan
lainnya.
“Alhamdulillah kami sudah selesaikan
pembagian peralatan ini dengan baik semoga bisa bermanfaat untuk
masyarakat di Kecamatan Asakota”. Tutupnya.(red)
Dalam
rangka menjaga kondisi dan situasi keamanan serta ketertiban Kota Bima, setiap
tahapan Pemilu Tahun 2024 dan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan pada Tanggal 6
Desember 2023 lalu, di Ruang Rapat Wali Kota Bima.
Penjabat
(Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT mengimbau kepada seluruh pemilik
serta pimpinan tempat usaha yang berada di Kota Bima untuk secara bersama
menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan usaha masing-masing.
Seluruh
pemilik toko diminta memberikan dukungan bagi terciptanya Pemilu 2024 yang
aman, damai dan demokratis. Selain itu, dilarang keras menyediakan dan
melakukan transaksi jual beli minuman keras, Narkotika dan bahan adiktif
terlarang lainnya.
Pemilik
toko juga diharapkan membatasi jam operasional bagi tempat usaha khususnya
tempat hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 WITA, terhitung sejak Tanggal 8
Desember 2023.
Tim
gabungan yang meliputi TNI, Polri, Pol PP dan Intansi terkait akan terus
melakukan razia rutin, jika ditemukan pelanggaran pada jam operasional serta
perederan minuman keras dan lain-lain, maka akan diberikan sanksi berupa
pencabutan izin dan penyegelan tempat usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.