Notification

×

Iklan

Iklan

DP3A Kota Bima Serahkan Bantuan Peralatan Catering Pada RW Se-Kecamatan Asakota

| Senin, Desember 11, 2023 WIB Last Updated 2023-12-11T10:41:47Z

Kepala DP3A saat bagian bantuan
Kota Bima, JB.-

Pemerintah Kota (pemkot) Bima melalui Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bagikan bantuan peralatan catering bagi RW se-Kecamatan Asakota.

 

Kegiatan digelar di di Aula Kecamatan Asakota, Senin, 11 Desember 2023 dihadiri kepala DP3A, SYahruddin.

 

Unfuk informasi, Kecamatan Asakota merupakan kecamatan ke 5 yang menjadi lokasi pembagian peralatan catering bagi RW se Kota Bima. Setelah sebelumnya di 4 kecamatan yaitu di Kecamatan Rasanae Timur, Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Raba dan Kecamatan Mpunda.

 

Kepala DP3A Kota Bima, SYahruddin menyampaikan, bahwa kegiatan Pembagian Peralatan tersebut merupakan pembagian terakhir yang digelar di Kecamatan Asakota yang sebelumnya telah di bagikan di 4 kecamatan.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan serta membantu perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Asakota. 

“ Kami laksanakan kegiatan ini tentunya untuk masyarakat, saya berharap agar alat-alat catering yang kami bagikan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, rawat dan jagalah alat-alat ini karena ini semua merupakan tanggung jawab masyarakat setempat”. Ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat bahwa peralatan catering tersebut bukan milik ketua RW saja melainkan milik masyarakat bersama untuk dipakai dan dimanfaatkan untuk hajatan dan kegiatan lainnya.

“Alhamdulillah kami sudah selesaikan pembagian peralatan ini  dengan baik semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kecamatan Asakota”. Tutupnya.(red)

 

 

 

 

 

Dalam rangka menjaga kondisi dan situasi keamanan serta ketertiban Kota Bima, setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 dan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan pada Tanggal 6 Desember 2023 lalu, di Ruang Rapat Wali Kota Bima.

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT mengimbau kepada seluruh pemilik serta pimpinan tempat usaha yang berada di Kota Bima untuk secara bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan usaha masing-masing.

 

Seluruh pemilik toko diminta memberikan dukungan bagi terciptanya Pemilu 2024 yang aman, damai dan demokratis. Selain itu, dilarang keras menyediakan dan melakukan transaksi jual beli minuman keras, Narkotika dan bahan adiktif terlarang lainnya.

 

Pemilik toko juga diharapkan membatasi jam operasional bagi tempat usaha khususnya tempat hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 WITA, terhitung sejak Tanggal 8 Desember 2023.

 

Tim gabungan yang meliputi TNI, Polri, Pol PP dan Intansi terkait akan terus melakukan razia rutin, jika ditemukan pelanggaran pada jam operasional serta perederan minuman keras dan lain-lain, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin dan penyegelan tempat usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.