Ilustrasi |
Sementara di Kota Bima
telah diumumkan sejak jumat tanggal 15
desember 2023, sesuai dengan jadwal
ditetapkan sebelumnya.
Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Abdul Wahab Usman mengakui memang
untuk pengumuman seleksi PPPK Kabupaten Bima ditunda. Alasannya ada perubahan
jadwal dari pihak Badan Pengawaian Nasional (BKN).
Berdasarkan surat beredar
dari BKN yang ditembuskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, kemudian
menyusul surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Plt. Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober
2023.
Alasanya, masih ada
Instansi yang belum melakukan finalisasi hasil pengolahan nilai seleksi PPPK,
Tenaga Kesehatan sejumlah 30 instansi, Tenaga Guru sejumlah 514 instansi dan
Tenaga Teknis sejumlah 26 instansi.
Hanya saja, untuk isi
surat tersebut masih perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap
beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi
peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, dan afirmasi sertifikat
pendidik (serdik).
Namun bagi instansi
yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan
peserta seleksi PPPK.
"Jadi ada surat
penundaan dari Panselnas, yang mestinya pengumuman itu pada tanggal 6 sampai 15
Desember 2023, menjadi tanggal 6 sampai 22 Desember 2023 paling lambat,"
ungkap Wahab saat dikonfirmasi via Washapp, Senin 17 Desember 2023.
Tambahnya, meskipun ada
penundaan dari Panselnas, hasilnya tidak akan bergeser dari nilai yang
diperoleh. "Untuk itu mohon tetap tenang dan tidak terpengaruh atau
percaya dari bujukan para calo," harapnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.