SE PJ Wali Kota Bima Larangan Angkat Tenaga Honorer |
SE nomor 800/3287.A/BKPSDM/XI/2023 tentang penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer ditebitkan pada tanggal 2 Nopember 2023.
SE berdasarkan Undang-udang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M. SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1527/M. SM.0 1.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal status dan kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.
Dalam SE tersebut, Pj Wali Kota Bima tekankan pada seluruh kepala OPD lingkup Pemkot Bima untuk memperhatikan dan melaksanakan, larangan mengangkat tenaga honorer atau sejenis terhitung sejak ditetapkannya SE Wali Kota.
Pemberdayaan tenaga honorer/tenaga non ASN yang masih ada pada perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan dan peraturan yang berlaku.
Kepala OPD selalu melakukan evaluasi kinerja, disiplin, dan efektivitas pelaksanaan tugas tenaga non ASN yang ada.
Bagi kepala OPD yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab kepala OPD bersangkutan.
Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid dikonfirmasi membenarkan terbitnya SE tersebut, SE mulai berlaku sejak bulan Nopember 2023.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.