Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Idhar (baju putih) |
Kota Bima,JB.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menemuka 351 data pemilih Tak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pemilu tahun 2024.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan
dilakukan terhadap data pemilih di Kota
Bima.
"Dari temuan ini, kami Bawaslu Kota Bima mengeluarkan
rekomendasi dan telah disampaikan kepada KPU Kota Bima," ungkap Komisioner
Bawaslu Kota Bima yang juga Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas &
Humas (HP2H) Idhar, Rabu (17/1/2023)
Dalam rekomendasi tersebut dirincikan, terdapat 351 Pemilih
dalam DPT yang statusnya tidak memenuhi syarat, terdiri dari 349 Pemilih
meninggal dunia dan 2 orang Pemilih Anggota TNI yang masih aktif.
"Terhadap temuan tersebut, kami meminta kepada KPU untuk
menindaklanjuti dan memberikan tanda pada Daftar Pemilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku" Katanya.
Selain itu, Idhar juga menyatakan, dalam rekomendasi yang
disampaikan terdapat 9 Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bima tersebut
juga melampirkan 351 nama pemilih dalam bentuk hard copy. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.