Pj Wali kota Bima, HM Rum |
Dikutip dari laman you tube, NTB Satu, pada sabtu 26 januari 2024, Pj Wali Kota Bima menyampaikan rencana investasi pembangunan hotel tersebut merupakan invetasi terbesar masuk di Kota Bima.
Ini merupakan wujud keriusan HM Rum dalam mendorong peningkatan investasi di Kota Bima
Namun ada satu kendala sedang diupayakan untuk diselesaikan, yaitu masalah perizinan. Dimana penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Ama Hami dianggap salah.
Menurut HM Rum, Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bima salah, harusnya lahan pribadi masyarakat tak dimasukan dalam status kawasan RTH.
“ setelah saya pelajari, penetapan RTH di lahan milik pribadi itu tidak boleh, kita coba perbaiki,” ujarnya.
Selaku Pj Wali Kota Bima ,dirinya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Anggaria dan Tata Ruang (ATR) terkait perubahan pasal dimaksud, sehingga
izin pembangunan hotel di kawasan Ama Hami secepatnya dapat diproses.
Jelas HM Rum, perbahan pasal ini juga tujuannya untuk mendorong masuknya investasi, terlebih rencana ivetasi bidang perhotelan di kawasan Ama Hami merupakan jumlah invetasi sangat besar di Kota Bima.
Untuk informasi, saat ini di kawasan Ama Hami sudah berdiri hotel megah, Marina In dan menjadi satu-satunya bangunan gedung tertinggi berada di wilayah Bima.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.