Kota Bima, JangkaBima.com.-Dinas Sosial (dinsos) kota Bima dukung pelestarian budaya
daerag dengan mengenakan Sambolo dan Rimpu setiap kamis untuk pegawai.rimpu dan sambolo pegawai Dinsos Kota Bima
Itu juga sesuai surat edaran Pj Wali Kota Bima Nomor 400.6/90/11/2024
tentang penggunaan pakaian adat daerah yakni setiap hari kamis.
Kepala Dinsos Kota Bima secara serentak bersama pegawai,
tenaga pendamping sosial, pilar sosial dan seluruh perangkat "Kami
mendukung penuh larngkah Pj Wali Kota Bima HM Rum dalanm menerapkan pakaian
daerah pada lingkup kerja perangkat daerah," ujar Kepala Dinas Sosial Kota
Bima, Yuliana, Kamis 22 Februari 2024.
Yuliana mengungkapkan, pemakaian rimpu dan sambolo tentu akan
membawa dampak positif terhadap UMKM di Kota Bima, karena daya permintaan dan
minat beli cukup tinggi. Sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat.
"Surat edaran yang dikeluarkan ini dalam rangka keberpihakan
terhadap potensi budaya daerah yang sejalan dengan event kalender festival
nasional," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Prokopim Kota Bima Iskandar Zulkarnain
menambahkan, surat edaran yang dikeluarkan merupakan bagian dari pelestarian
budaya daerah. Maka dari itu diimbau pada seluruh perangkat daerah untuk
memakai kostum yang bernuansa budaya daerah sesuai yang ditentukan pada setiap
hari Kamis.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.