Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Donggo, Taufik Ramadhoan. |
" berkas A dan W sudah kita teruskan ke Bawaslu," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Donggo, Taufik Ramadhoan.
Kata dia, kedua oknum tersebut diduga melanggar ketetapan UU Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa. Karena demikian, prosesnya direkomendasikan ke instansi terkait atau pimpinan daerah.
"Kewenangan kita bukan yang memberikan sanksi, tetap kembali ke pimpinan yang bersangkutan dalam hal ini Bupati atau dinas terkait yang memberikan sanksinya," tuturnya.
Sementara itu, putusan penanganan pelanggaran yang dilakukan panwascam setempat, sudah dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024. "Sejak hari itu kita sudah teruskan ke Bupati Bima melalui Bawaslu Kabupaten Bima untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.