Kota Bima,JB.- sudah sepekan terakhir, Pemerintah Kota
Bima melalui Satuan Pol PP gencar laksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima
(PKL) dan ternak liar.Penertiban ternak liar di pasar Ama hami
Setelah sebelum menertibkan PKL di beberapa wilayah di
sekitar Terminal Dara, hari ini, rabu (28/2/2024) puluhan petugas Sat Pol PP
dipimpin Plt Kepala Dinas, Alwi Yasin lanjut menertibkan sekaligus imbauan pada PKL disekitar areal Lapangan Pahlawan Raba dan ternak liar di Pasar Ama Hami.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan puluhan ekor
ternak warga berkeliaran disejumlah jalan protokol, sedangkan untuk PKL yang
berjualan diluar tempat yang disediakan, diimbau dapat ditertibkan dan diimbau
berjualan kedalam lapak yang sudah disediakan pemerintah.
"Berkat kesigapan anggota di lapangan, berhasil
mengamankan hewan yang berkeliaran untuk diamankan. Sedangkan bagi pedagang di
atas trotoar dan badan jalan kami tertibkan, dan diimbau mengikuti aturan yang
berlaku," ujar Plt Kasat Pol PP Kota Bima H Alwi Yasin.
Penertiban yang dilakukan kata Alwi, merupakan bagian
dari penegakan aturan perda yang menjadi acuan pemerintah dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi (tupoksi), untuk memberikan pengamaman dan kenyamanan
masyarakat.
"Baik penertiban ternak liar dan lapak PKL, akan
intens terus dilakukan oleh pihaknya. Agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan
nyaman, dalam menjalani aktifitas," katanya.
Mantan Kepala Dikpora itu menambahkan, dengan
dilakukan penertiban tersebut dia mengimbau pada pemilik ternak dan pemilik
lapak PKL, untuk tidak membiarkan melepas hewan secara liar dan pemakaian badan
jalan untuk penempatan lapak.
"Pemerintah terus mengimbau pada masyarakat dan
pedagang, untuk membuatkan kandang ternak agar tidak berkeliaran. Kemudian
pemilik PKL untuk tidak berjualan di badan jalan, karena menggangu pengguna
jalan dan ketertiban serta keindahan kota," tambahnya. (red}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.