Notification

×

Iklan

Iklan

Batalkan Hasil JPT, PJ Wali Kota Bima Ditegur PJ Gubernur NTB

| Selasa, Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-05T13:23:47Z
PJ Gubernur NTB, Lalu Gita Aryadi 
Kota Bima, JB.-  Pembatalan hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) oleh PJ Wali Kota Bima di bulan oktober tahun 2023 lalu ternyata masih berbuntut panjang, setelah beredar informasi adanya surat teguran dari PJ Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi ditunjukan pada PJ Wali Kota Bima, HM Rum.

 

Surat dengan nomor 800/ o87 BKD/2024 tanggal 26 februari 2024 itu berupa teguran yang ditujukan pada Pj Walikota Bima atas dugaan pelanggaran norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat.

 

Informasi didapat media, bahwa surat teguran oleh Pj Gubernur menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sehubungan dengan terbitnya keputusan Pj Wali Kota Bima, Nomor: 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023, tentang pengembalian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan pengawas dalam jabatan semula di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Bima.

 

Tertuang dalam surat teguran, bahwa berdasarkan informasi dan hasil klarifikasi yang diterima, telah dilakukan pelantikan terhadap 4 orang PPT Pratama hasil seleksi terbuka oleh Wali Kota Bima.

 

Kemudian berdasarkan surat KASN Nomor: 3891/JP.00.00/10/2023, tanggal 12 Oktober 2023 hal rekomendasi pembatalan pelantikan hasil pelaksanaan seleksi terbuka dan pengembalian jabatan administrator di Lingkungan Pemkot Bima, KASN meminta kepada Pj. Walikota Bima untuk meninjau kembali Keputusan Walikota dimaksud.

 

Berdasarkan rekomendasi KASN tersebut, PJ Wali Kota Bima mengeluarkan keputusan Nomor: 821.2/329 1/BKPSDM/X/2023 tentang pengembalian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan pengawas dalam jabatan semula di Lingkungan Pemkot Bima.

 

Dalam surat teguran, PJ Gubernur NTB menilai, pelaksanaan rekomendasi KASN oleh Pj Walikota Bima tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 132A ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang menyatakan bahwa Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk mengembalikan pejabat struktural ke posisi semula sebagaimana keputusan Pj Walikota Bima harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

 

Termasuk didalamnya turut melampirkan beberapa persyaratan administrasi, seperti, surat pengantar Pj Gubenur NTB, pertimbangan teknis BKN dan Rekomendasi KASN, dimana pada tahapan ini, Pj Walikota Bima diduga telah melakukan kesalahan prosedur dengan mengabaikan norma standar prosedur kriteria pengajuan usulan PPT Pratama ke jabatan semula.

 

Pun oleh Kepala BKSDM Kota Bima, A Wahid mengakui adanya surat teguran dimaksud, namun dirinya tak memberikan penjelasan lebih lanjut isi surat teguran “ iya memang ada,” ujarnya singkat saat diwawancara, kamis

 

untuk informasi, seperti pernah dilansir media ini, pembatalan hasil pelaksanaan JPT oleh Pj Wali Kota Bima pada bulan oktober Tahun 2023 tidak saja berimbas pada pengisian empat jabatan setingkat eselon II, juga pengembalian 26 pejabat sudah sudah dilantik oleh mantan Wali Kota Bima ke posisi semula.

 

Atas keputusan Pj Wali Kota Bima tersebut, kemudian sempat menimbulkan perbedaan pendapat di internal ASN Lingkup Kota Bima. Karena Pj Wali Kota Bima membatalkan hasil JPT tanpa ijin resmi dan tertulis dari Mendagri RI.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.