PJ Gubernur NTB, Lalu Gita Aryadi |
Kota Bima, JB.- Pembatalan hasil seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) oleh PJ Wali Kota Bima di bulan oktober tahun 2023 lalu ternyata masih berbuntut panjang, setelah beredar informasi adanya surat teguran dari PJ Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi ditunjukan pada PJ Wali Kota Bima, HM Rum. |
Surat dengan nomor 800/ o87
BKD/2024 tanggal 26
februari 2024 itu berupa teguran yang ditujukan pada Pj Walikota Bima atas dugaan pelanggaran norma,
standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat.
Informasi didapat media, bahwa surat teguran oleh Pj Gubernur
menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sehubungan
dengan terbitnya keputusan Pj Wali Kota Bima, Nomor: 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023,
tentang pengembalian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan
pengawas dalam jabatan semula di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Bima.
Tertuang dalam surat teguran, bahwa berdasarkan informasi dan hasil klarifikasi
yang diterima, telah dilakukan pelantikan terhadap 4 orang PPT Pratama hasil
seleksi terbuka oleh Wali Kota Bima.
Kemudian berdasarkan surat KASN Nomor: 3891/JP.00.00/10/2023, tanggal 12
Oktober 2023 hal rekomendasi pembatalan pelantikan hasil pelaksanaan seleksi
terbuka dan pengembalian jabatan administrator di Lingkungan Pemkot Bima, KASN
meminta kepada Pj. Walikota Bima untuk meninjau kembali Keputusan Walikota
dimaksud.
Berdasarkan rekomendasi KASN tersebut, PJ Wali Kota Bima mengeluarkan keputusan
Nomor: 821.2/329 1/BKPSDM/X/2023 tentang pengembalian jabatan pimpinan tinggi
pratama, jabatan administrator dan pengawas dalam jabatan semula di Lingkungan
Pemkot Bima.
Dalam surat teguran, PJ Gubernur NTB menilai, pelaksanaan rekomendasi KASN
oleh Pj Walikota Bima tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 132A
ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan
pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang
menyatakan bahwa Pejabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah
dilarang melakukan mutasi pegawai.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk
mengembalikan pejabat struktural ke posisi semula sebagaimana keputusan Pj
Walikota Bima harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Mendagri.
Termasuk didalamnya turut melampirkan beberapa persyaratan administrasi,
seperti, surat pengantar Pj Gubenur NTB, pertimbangan teknis BKN dan Rekomendasi
KASN, dimana pada tahapan ini, Pj Walikota Bima diduga telah melakukan
kesalahan prosedur dengan mengabaikan norma standar prosedur kriteria pengajuan
usulan PPT Pratama ke jabatan semula.
Pun oleh Kepala BKSDM Kota Bima, A Wahid mengakui adanya surat teguran
dimaksud, namun dirinya tak memberikan penjelasan lebih lanjut isi surat
teguran “ iya memang ada,” ujarnya singkat saat diwawancara, kamis
untuk informasi, seperti pernah dilansir media ini, pembatalan hasil pelaksanaan JPT oleh
Pj Wali Kota Bima pada bulan oktober Tahun 2023 tidak saja berimbas pada pengisian empat
jabatan setingkat eselon II, juga pengembalian 26 pejabat sudah sudah dilantik oleh mantan Wali Kota Bima ke posisi semula.
Atas keputusan Pj Wali Kota Bima tersebut, kemudian sempat menimbulkan perbedaan pendapat di
internal ASN Lingkup Kota Bima. Karena Pj Wali Kota Bima membatalkan hasil JPT
tanpa ijin resmi dan tertulis dari Mendagri RI.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.