pj wali kota bima, HM Rum |
Sesuai surat teguran Gubernur No. 800/887/BKD/2024 Tanggal 26 Februari 2024 atas pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat.
Dalam surat No. 800/1780/BKPSDM/II/2024 HM Rum menyampaikan enam poin atas surat teguran Pj Gubenur NTB.
Pertama, bahwa pelantikan terhadap 4 orang pejabat pada tanggal
25 September 2023 lalu belum mendapatkan rekomendasi KASN sehingga menimbulkan
gejolak pro dan kontra dari ASN.
Menyikapi hal tersebut, dirinya selaku Pj Wali Kota Bima sebelum melakukan
pengembalian Jabatan ke Jabatan semula, telah melakukan koordinasi dan
konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) RI dan KASN.
Berdasarkan poin kedua jelas HM Rum, KASN dan Kemendagri mengeluarkan pernyataan bahwa mengembalikan 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik tanpa rekomendasi KASN dan mengembalikan pejabat administrator pada jabatan semula karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam surat penjelasan Kemendagri kepada Pj Gubernur NTB, tidak adanya penjelasan atau arahan, bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula harus mendapat izin Mendagri. Maka atas dasar itu kemudian dirinya selaku Pj Wali Kota Bima melakukan pengembalian pejabat ke jabatan semula tanpa mengajukan izin lagi kepada Kemendagri.
lalu terkait surat BKN No. 649/B-AK.02.02/SD/F/2024 Tanggal 25 Januari 2024
perihal penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengembalian
Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di
Lingkungan Pemerintah Kota Bima, BKN menyampaikan bahwa pengembalian jabatan ke
jabatan semula sudah sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam
mutasi jabatan.
Poin terakhir dalam penjelasannya, Karena banyaknya jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong setelah dilakukan pengembalian jabatan maka
kami telah mengajukan izin seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk
mengisi jabatan yang kosong tersebut melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah
Pusat di Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan pengantar untuk
mendapatkan izin Kemendagri yang sampai saat ini belum usai.
Untuk itu, dalam surat tersebut Pj Wali Kota Bima meminta Kepada
Pj Gubernur NTB untuk memfasilitasi percepatan agar mendapat izin Kemendagri.
Sehingga Pemerintah Kota Bima segera melakukan seleksi untuk mengisi jabatan
yang kosong tersebut dan pelaksanaan tugas pemerintah dapat berjalan dengan
lancar.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.