Notification

×

Iklan

Iklan

Mendagri : Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Mencalonkan Diri

| Rabu, Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-03-27T11:14:20Z
Saat rakor melalui daring Mendagri dengan PJ kepala daerah di NTB 

Kota Bima, JB.- menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingatkan seluruh Penjabat (pj) Wali Kota maupun Bupati dan Gubernur untuk mundur jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024.

 

Termasuk anggota DPR dan DPR RI wajib mengundurkan diri dari jabatan saat ini, jika ingin maju di pentas politik di daerah. Hal itu disampaikan Tito saat Rapat Koordinasi secara daring dengan seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk Pj Gubernur NTB, PJ Bupati Lombok Timur dan Pj Wali Kota Bima, Rabu (27/3/2024).

 

"Pj Kepala daerah jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri, termasuk anggota DPR/DPRD wajib mundur," katanya mantan Kapolri itu tegas.

 

Ia menambahkan, untuk itu diharapkan para penjabat kepala daerah agar betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik. Menurut dia, karena penjabat kepala daerah hanya mengisi kekosongan pemerintahan tanpa mengurangi ketegasannya sebagai pemimpin, agar roda pembangunan berjalan dan layanan publik berjalan dengan semestinya.

 

Untuk informasi, di NTB sendiri ada tiga kepala daerah berstatus Pj, yaitu Pj Gubenur NTB, Pj Bupati Lombok Timur dan Pj Wali Kota Bima.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.