Notification

×

Iklan

Iklan

Pj Wali Kota dan Kadis LH Kunker ke Kementerian LHK RI

| Sabtu, Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T10:59:57Z
rombongan pj saat kunker di Kantor Kementerian LHK RI
Kota Bima, JB.-

22 Maret 2024, Pj Wali Kota Bima, HM Rum dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH) Kota Bima melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

 

Selain Kepala DLH Kota Bima Syarif Rustaman, Pj Wali Kota Bima turun pula didampingi staf ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik Setda Kota Bima, M. Noor A. Majid.

 

Kunjungan kerja ke Kantor Kementerian LHK di Jakarta tersebut bertujuan untuk mengadakan audiensi dalam rangka pembahasan percepatan kegiatan tata batas kawasan hutan terkait dengan pelepasan hutan untuk lokasi rencana pembangunan IAIN Bima.

 

Rombongan Pj Wali Kota Bima diterima oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq yang didampingi oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Donny August.

 

Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa izin prinsip pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan oleh Menteri LHK pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK Nomor 1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang Pelepasan Kawasan hutan yang dapat di konversi untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima an. Wali Kota Bima seluas lebih kurang 51 Ha.

 

Dalam putusan tersebut, Wali Kota Bima diwajibkan untuk menyelesaikan persetujuan berupa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, menyelesaikan Tata Batas Kawasan Hutan Pelindung dan Produksi yang dilepaskan, serta membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan atau Dana Reboisasi.

 

Diakui pula, Pemerintah Kota (pemkot) Bima telah menganggarkan dana untuk kegiatan-kegiatan penyelesaian persetujuan tersebut.

 

Dalam kunjungan tersebut HM Rum menjelaskan, bahwa saat ini beberapa progres capian yang telah dilakukan oleh Pemkot Bima. Diantaranya, kesiapan alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2024 untuk penyusunan dokumen AMDAL sebesar Rp. 300 Juta.

 

Selanjutnya anggaran untuk kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan sebesar Rp. 400 juta dan anggaran Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan atau Dana Reboisasi sebesar Rp. 150 juta.

 

Pada kesempatanitu pula, Pj Wali Kota Bima sampaikan harapan, agar rencana penataan batas yang diajukan dapat disetujui oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, sehingga pelaksanaan tata batas dapat segera dilaksanakan.

 

Karena ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran pembangunan kampus IAIN Bima, serta pemanfaatan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk kepentingan publik.

 

Menanggapi progres kesiapan Pemkot Bima, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi komitmen dan kesiapan Pemkot Bima dalam mempercepat proses pembangunan kampus IAIN Bima.

 

Hal ini menunjukkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan.

 

Beliau juga menyoroti pentingnya kepatuhan Pemkot Bima terhadap persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan, seperti penyelesaian AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan serta Dana Reboisasi. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

 

Direktur Jenderal juga menyatakan dukungannya terhadap proses penataan batas kawasan hutan yang dilepaskan oleh Pemkot Bima. Langkah ini dianggap sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan yang dilepaskan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan aspek lingkungan.

 

Selain itu, Direktur Jenderal juga mengajak Pemerintah Kota Bima untuk terus berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama proses pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dianggap penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi lingkungan.

Hal ini mencerminkan sikap positif dari pihak Kementerian LHK RI terhadap upaya percepatan pembangunan IAIN Bima yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.