rombongan pj saat kunker di Kantor Kementerian LHK RI |
22 Maret 2024, Pj Wali Kota Bima, HM Rum dan Kepala Dinas Lingkungan
Hidup DLH) Kota Bima melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Selain Kepala DLH Kota Bima Syarif Rustaman, Pj Wali Kota Bima
turun pula didampingi staf ahli bidang pemerintahan, hukum, dan politik Setda
Kota Bima, M. Noor A. Majid.
Kunjungan kerja ke Kantor Kementerian LHK di Jakarta tersebut
bertujuan untuk mengadakan audiensi dalam rangka pembahasan percepatan kegiatan
tata batas kawasan hutan terkait dengan pelepasan hutan untuk lokasi rencana pembangunan
IAIN Bima.
Rombongan Pj Wali Kota Bima diterima oleh Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq yang didampingi
oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Donny August.
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa izin
prinsip pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan kampus IAIN telah diterbitkan
oleh Menteri LHK pada tanggal 17 November 2023 dengan SK MENLHK Nomor
1228/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2023 tentang Pelepasan Kawasan hutan yang dapat di
konversi untuk Pembangunan Kampus IAIN dan Fasilitas Umum Kota Bima an. Wali
Kota Bima seluas lebih kurang 51 Ha.
Dalam putusan tersebut, Wali Kota Bima diwajibkan untuk
menyelesaikan persetujuan berupa AMDAL/UKL-UPL/SPPL, menyelesaikan Tata Batas
Kawasan Hutan Pelindung dan Produksi yang dilepaskan, serta membayar Provisi
Sumber Daya Hutan dan atau Dana Reboisasi.
Diakui pula, Pemerintah Kota (pemkot) Bima telah menganggarkan
dana untuk kegiatan-kegiatan penyelesaian persetujuan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut HM Rum menjelaskan, bahwa saat ini
beberapa progres capian yang telah dilakukan oleh Pemkot Bima. Diantaranya,
kesiapan alokasi anggaran dalam APBD Kota Bima Tahun 2024 untuk penyusunan
dokumen AMDAL sebesar Rp. 300 Juta.
Selanjutnya anggaran untuk kegiatan Tata Batas Kawasan Hutan
sebesar Rp. 400 juta dan anggaran Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan atau
Dana Reboisasi sebesar Rp. 150 juta.
Pada kesempatanitu pula, Pj Wali Kota Bima sampaikan harapan,
agar rencana penataan batas yang diajukan dapat disetujui oleh Direktur
Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, sehingga pelaksanaan tata batas
dapat segera dilaksanakan.
Karena ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelancaran
pembangunan kampus IAIN Bima, serta pemanfaatan kawasan hutan yang telah
dilepaskan untuk kepentingan publik.
Menanggapi progres kesiapan Pemkot Bima, Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan
apresiasi komitmen dan kesiapan Pemkot Bima dalam mempercepat proses
pembangunan kampus IAIN Bima.
Hal ini menunjukkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah
dengan pemerintah pusat dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur
pendidikan.
Beliau juga menyoroti pentingnya kepatuhan Pemkot Bima terhadap
persyaratan lingkungan yang telah ditetapkan, seperti penyelesaian
AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan serta Dana
Reboisasi. Hal ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara
pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Direktur Jenderal juga menyatakan dukungannya terhadap proses
penataan batas kawasan hutan yang dilepaskan oleh Pemkot Bima. Langkah ini
dianggap sebagai langkah positif dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan
hutan yang dilepaskan sesuai dengan regulasi dan tidak merugikan aspek
lingkungan.
Selain itu, Direktur Jenderal juga mengajak Pemerintah Kota Bima
untuk terus berkolaborasi dalam mengatasi tantangan yang mungkin muncul selama
proses pembangunan. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
dianggap penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan
berorientasi lingkungan.
Hal ini mencerminkan sikap positif dari pihak Kementerian LHK RI
terhadap upaya percepatan pembangunan IAIN Bima yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Bima, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang
berlaku.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.