Jadwal perekrutan PPK dan PPS Kabupaten Bima |
KPU Kabupaten/Kota pun mulai menyiapkan program dan kegiatan untuk mengawali tahapan Pilkada. Salah satunya yaitu pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.
Terkait tahapan Pembentukan PPK dan PPS ini, sebagai bahan informasi, sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Pendaftaran calon peserta PPK dan PPS di Kabupaten Bima akan menggunakan sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.
“ semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan seleksi tertulis PPK dan PPS di Kabupaten Bima akan menggunakan metode Komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya bisa langsung diketahui begitu selesai tes.
“ Tujuannya menjadikan seleksi PPK dan PPS lebih transparan, efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara untuk Kebutuhan PPK yang akan direkrut di Kabupaten Bima yaitu sebanyak lima orang setiap kecamatan dikalikan jumlah kecamatan 18, sehingga total kebutuhan PPK sebanyak 90 orang untuk seluruh Kabupaten Bima.
Tambah Ady, kebutuhan PPS yang akan direkrut sebanyak tiga orang setiap desa, dikalikan 191 desa sehingga total kebutuhan PPS sebanyak 573 orang.
Adapun tahapan pembentukan PPK yaitu, pengumuman pendaftaran
dimulai dari tanggal 23 April 2024 -27 April 2024.
Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran pembentukan PPS
dimulai dari pengumuman pendaftaran 02 Mei 2024- 06 Mei 2024, pendaftaran 02
Mei 2024 - 08 Mei 2024(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.