ketua Bawaslu Kota Bima, Atina |
Surat Imbauan
tersebut sehubungan dengan pelaksanaan upaya pencegahan pelanggaran tahapan
pemilihan gubernur, Bupati dan wali Kota Tahun 2024.
“ iya
sudah kami kirim surat imbauannya,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina
dikonfirmasi, jum’at (5/4/2024).
Diakuinya,
bahwa surat imbauan telah dikirim sejak tanggal 2 april 2024 ditujukan pada Pj
Wali Kota Bima. Jelasnya, dasar surat
imbauan sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, dengan perubahan terakhir UU
Nomor 6 Tahun 2020, pasal 71 ayat 2 tentang pemiliha gubernur, bupati dan wali
Kota.
Bahwa dalam pasal 71 ayat 1 dan ayat dua dijelaskan
bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota
TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Memperhatikan
ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara , pada Pasal 9 ayat (2) bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus
bebas dari pengaruh Intervensi semua golongan dan partai politik.
Tambah Atina,
termasuk ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pada Pasal
15 ayat (1) bahwa Pj Gubermur, Pj Bupati, dan P Wali Kota memiliki tugas,
kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang.
kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Termasuk
lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,
bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
tanggal 22 september 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon terhitung sejak tanggal 22 maret 2024.
Untuk informasi,
pada tanggal 29 maret 2024, Menteri Dalam Negeri (mendagri) RI, Tito Karnavian
pun telah terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan
pada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
Salah satu
poin dari SE tersebut adalah mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk
tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir massa jabatan, kecuali
mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.