ilustrasi |
Komisioner KPU Kota Bima, Yety Syafriati
menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwa,
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah ditetapkan jadwalnya.
Termasuk untuk jalur perseorangan, yaitu
dimulai pada tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, yaitu pemenuhan
persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Sementara untuk syarat jumlah minimal dukungan
yang harus atau wajib dipenuhi sampai saat ini KPU belum menerbitkan Surat
Keputusan (SK).
Namun berdasarkan regulasi, jumlah dukungan yang
wajib dipenuhi sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
terakhir.
Sementara DPT Terakhir untuk Pemilu presiden
dan Legislatif (pileg) Tahun 2024 kemarin, yaitu sebanyak 112.347 “ kalau 10
persen berarti jumlah dukungan harus dipenuhi minimal sekitar 11.234,7 KTP,
ungkap Yety pada media ini Minggu (14/4/2024).
Untuk informasi, KPU nantinya akan
melakukan verifikasi faktual terhadap data KTP diserahkan oleh setiap pasangan
calon perseorangan, apakah memang sesuai atau tidak sebelum diumumkan atau
ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang bisa ikut Pilkada.
Sementara untuk jumlah dukungan KTP bagi
pasangan calon perseorangan itu tidak sama setiap daerah, karena yang jadi
rujukan jumlah minimal KTP dikumpulkan disesuakan dengan jumlah DPT disetiap
daerah masing-masing.
Kota Bima sendiri pada pelaksanaan
pilkada Tahun 2018, dari tiga calon wali kota dan Wakil Wali Kota Bima, salah
satunya dari calon perseorangan (Subhan-Wahyudin).(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.