Suasana RDP |
RDP digelar diruang
rapat DPRD Kota Bima itu selain dihadiri oleh perwakilan Petani jagung, juga
mengundang Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinar Perijinan Terpadu,
Pengusaha pembelian jagung dan pihak pihak terkait.
RPD dipimpin
langsung oleh ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan, Wakil Ketua DPRD,
Mustamin, Ketua Komisi II, Taufik AK dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Membuka RDP, Ketua
DPRD menyampaikan, tujuan agenda RDP hari ini menindaklanjuti masalah anjloknya
harga komoditi jagung ditingkat petani.
Sekaligus memastikan
apa sebenarnya menjadi masalah dan alasan hingga harga jagung yang menurut petani
hari ini sangat merugikan. Apalagi sumbawa termasuk Kota Bima menjadi sentral
penghasil jagung secara nasional.
Pada kesempatan itu
juga, Dae Pawan sapaan akrab ketua DPRD mempertanyakan apa saja peran dan
langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (pemkot) Bima mengatasi masalah
anjloknya harga jagung ditingkat petani saat ini.
Dimana harga saat
ini berdasarkan harga pembelian Bulog dikisaran Rp 4200 sampai Rp 4.400 per
kilogram.
Petani jagung saat RDP |
Untuk harga saat
ini tentunya sangat merugikan petani, dimana setiap tahunnya harga Bibit,
pestisida, pupuk terus meningkat, tak diiringi kenaikan harga penjualan
komoditi jagung.
Contoh harga bibit,
dari tahun sebelumnya, Rp 2 juta kemudian terus naik sampai diharga Rp 2.6
sampai Rp 3 juta setiap dusnya, belum lagi kenaikan harga pestisida dan pupuk
yang sulit didapatkan.
Awaludin juga
menilai sikap Pemkot Bima yang tidak memihak pada petani, selama ini Pemkot
Bima hanya duduk manis dibalik meja dengan jeritan para petani dibawah.
“ setelah petani berteriak dijalan baru pemerintah daerah merespon, padahal ini masalah hidup,” sesalnya. Untuk itu rakyat petani meminta agar ada penyesuaian harga paling rendah Rp 5000 per kilogram.
Sementara dari
perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan mengaku untuk penentuan Harga
Pokok Penjualan (HPP) jagung sudah ditentukan oleh Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapang) sebesar Rp 4.200 sampai Rp
4.500 per kilogram tergantung kadar airnya dan itu akan dibeli oleh Pemerintah
melalui Bulog.
Sementara terkait
pembelian harga jagung oleh swasta itu belum dikoordinasikan lebih lanjut. Lanjut
untuk merevisi penetapan HPP jagung memang sudah dilakukan pengusulan ke
pusat dan Pemkot Bima melalui Pemkab Dompu sudah mengusulkan.
Sementara pihak
Buloh tak berani membeli diatas HPP sudah ditetapkan, kalaupun ada perubahan
tentunya masih menunggu putusan Bapang RI dan saat ini masih dalam pembahasan.
Sejumlah anggota
DPRD pun menyayangkan sikap Pemkot Bima, duta PPP, Edy Ihwansah mempertanyakan
sikap Pemkot Bima yang malah mengusulkan perubahan harga jagung melalui Pemkot Dompu,
padahal harusnya bersurat sendiri ke pusat tidak numpang ke daerah lain, karena
sama-sama jadi daerah penghasil jagung.
Menjelang RPD
terjadi sedikit kericuhan, perwakilan petani yang kecewa dengan sikap Pemkot
Bima dan sempat terjadi pelemparan didalam ruang rapat, namun kemudian berhasil
ditenangkan oleh aparat kepolisian yang mengamankan agenda rapat.
Kesimpulan dari
RDP, DPRD siap menandatangani surat permintaan perubahan harga jagung ke
pemerintah pusat sehingga petani Kota Bima tak dirugikan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.