ilustrasi |
Salah satu poin dari SE Mendagri RI, mengingatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah sampai dengan akhir massa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri.
Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid dikonfirmasi, Jum’at
(5/4/2024) mengaku adanya aturan larangan mutasi tersebut. Tetapi itu berlaku
khusus untuk kepala daerah yang devinitif saja.
Sementara untuk kepala daerah yang dijabat Pj, itu bisa saja melakukan mutasi dan rotasi asalkan ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (mendagri) RI “ bisa yang penting ada izin mendagri,” ungkap Wahid, Jum’at (5/42024).
Sementara untuk rencana mutasi di Pemkot Bima
saat ini sedang berproses di BKN. Karena aturannya, sebelum diajukan ke
Mendagri, harus ada rekomendasi hasil kajian oleh BKN RI sebagai salah satu
syarat pengajuan mutasi dan rotasi.
Kemudian terkait dengan rencana pelaksanaan
seleksi JPT? Diaku Wahid, sudah ada izin dari mendagri, tinggal pelaksanaannya
saja, namun masih menunggu persetujuan dari KASN.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.