Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Pj Wali Kota Bima

| Jumat, Mei 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T14:47:50Z
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina
Kota Bima, JB.- Langkah Pj Wali Kota Bima, HM Rum mendaftar di sejumlah Partai Politik (Parpol) untuk ikut maju sebagai kandidat Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bima pada pilkada serentak Tahun 2024 menunaikan berbagai respon.


Seperti kita ketahui, HM Rum selaku PJ Wali Kota Bima merupakan ASN Aktif dan telah mendaftarkan diri ke sejumlah Parpol, diantaranya, di penjaringan Partai Golkar, PBB, Demokrat da Gerindra.


Sejumlah kalangan berbeda pendapat terkait status HM Rum sebagai seorang Abdi Negara. Apakah wajib mundur saat ini atau nanti setelah resmi mendaftar ke KPU Kota Bima pada tanggal 27 Agustus 2024.


Untuk informasi, tak saja PJ Wali Kota Bima, pekan ini, Bawaslu Provinsi NTB pun telah lebih dulu mengambil langkah tegas atas dugaan pelanggan netralitas diduga dilakukan PJ Gubernur NTB, Lalu Gita dan telah direkomendasikan ke KASN.


Informasi awal diterima media ini, bahwa lembaga pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Bima pun saat ini sedang melakukan penelusuran atas sikap PJ Wali Kota Bima.


Ketua Bawaslu Kota Bima, Atuna dikonfirmasi membenarkan pihaknya sedang melakukan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pj Wali Kota Bima.


Bahkan Bawaslu telah mendatangi sejumlah pihak untuk mendapatkan informasi dan bukti lebih lanjut. 


" Penelusuran masih dilakukan beberapa hari kedepan" ungkap Atina. Lanjutnya,  apakah Pj akan dipanggil oleh Bawaslu, nanti tergantung sungguh pada hasil penelusuran. 


Dikutip dari media, JurnalNTB.com, sebelumnya, Pj Wali Kota Bima, HM Rum yang dikonfirmasi soal pendaftaran di partai politik, masih enggan berkomentar. 


"Tunggu aja, saya akan infokan terang benderang ketika saya mengajukan pengunduran diri sebagai Pj di 40 hari sebelum daftar ke KPU," jelasnya.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.