Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj Wali Kota Bima ke KASN

| Rabu, Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T05:30:41Z
Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar
KOTA BIMA, JB.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, meneruskan dugaan  pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, H Muhammad Rum ke KASN.


Penerusan rekomendasi ke KASN dilakukan Bawaslu Kota Bima setelah sebelumnya dilakukan penelusuran terhadap informasi awal, yang diperoleh dari pemberitaan sejumlah media massa dan unggahan di media sosial. 


"Sudah kami teruskan ke KASN hari ini, "  ungkap Anggota Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar, Rabu (19/6/2024).  Lanjutnya,  penerusan rekomendasi setelah kami lakukan penelusuran informasi pada sejumlah pihak.


Amar membeberkan, pada proses penelusuran pihaknya sudah mendatangi sejumlah partai politik, di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Pada PBB, tim penelusuran informasi awal Bawaslu Kota menemukan sejumlah waktu, yakni Pj Wali Kota Bima telah mendaftarkan diri di partai tersebut. 


Namun Pj Wali Kota Bima, tidak datang sendiri akan tetapi diwakilkan oleh orang lain yang mana orang tersebut, mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran. Sedangkan  sejumlah surat-surat pernyataan dan berkas, ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bima sendiri di atas materai. 


"Jadi kami dua kali menemui Ketua DPC PBB, untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan karena memang informasi awal kami dapat juga dari video ketua partai tersebut di media sosial," jelas Amar. 


Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (P2PS) ini juga mengungkap hasil penelusuran di Partai Golkar menunjukkan, jika Pj Wali Kota Bima belum mendaftar akan tetapi ada seseorang yang sudah mengambil formulir pendaftaran untuk Pj Wali Kota Bima. 


"Tapi saat kami menemui Partai Golkar itu, formulir pendaftaran belum dikembalikan. Baru diambil saja," tambahnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.