Notification

×

Iklan

Iklan

Diskoperindag Kota Bima Inspeksi Pengisian Gas LPG 3 Kg di SPBE

| Kamis, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T09:45:01Z
Saat sidak di SPBE
Kota Bima, JB.- Pastikan isi tabung gas subsidi 3 Kg sesuai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag),  UPT Bidang Industri dan Perdagangan, bekerja sama dengan Polres Bima Kota lakukan sidak ke SPBE PT Elnusa Petrofin Niu.


Sidak pada Rabu, 5 Juni 2024 guna pengecekan isi tabung gas LPG 3 kg sebagai bagian dari pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) kategori gas cair.


Pengawasan ini mencakup pengujian terhadap 100 unit tabung gas 3 kg yang diambil sebagai sampel dari unit filling machine. Pengujian bertujuan untuk memastikan standar berat dan isi serta memeriksa tanggal kedaluwarsa tabung gas tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kondisi tabung gas dan beratnya sudah sesuai dengan standarisasi keamanan dan laik pakai.


"Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tabung gas yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan," ujar Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ir Tafsir.


Lanjutnya, pengawasan ini juga bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.


Kegiatan sidak ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bima dan Polres Bima Kota dalam melindungi konsumen dari kemungkinan penyimpangan dalam distribusi gas LPG 3 kg. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap produk yang mereka gunakan sehari-hari.


Pemerintah berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk yang sesuai standar.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.