Notification

×

Iklan

Iklan

PJ Wali Kota Bima Tinjau Persiapan MPP

| Rabu, Juni 12, 2024 WIB Last Updated 2024-06-12T08:39:35Z

PJ wali kota saat tinjau MPP
Kota Bima, JB.- Pj Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum, Rabu (12/6/2024) meninjau kesiapan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Eks Gedung PLUT, Ama Hami.


Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Bima menyampaikan, bahwa MPP yang dimiliki Kota Bima bila dibandingkan dengan sarana dan prasarana MPP di Kota Mataram dan MPP di Praya tidak kalah jauh .


"Ini suatu progres yang sangat bagus dan tentunya ini akan mempercepat proses layanan perijinan," ujarnya.


Ungkapan tersebut disampaikan Mohammad Rum saat meninjau progres kesiapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bima sebelum dilaunching didampingi sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, bertempat di Eks Kantor PLUT Kota Bima, Rabu (12/6/2024).


Rum mengaku, Kota Bima membutuhkan banyak usaha investasi. Investasi akan jalan ketika dimudahkan perijinannya, murah dan prosesnya cepat. Untuk itulah sambungnya, ini merupakan salah satu metode untuk mendapatkan pelayanan perijinan yang gratis dan cepat dengan cara mendukung Mal Pelayanan Publik Kota Bima.


"Malahan ada layanan yang sudah berjalan, ini luar biasa. Sehingga sudah tidak ada lagi banyak kantor dan banyak meja, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh dan berpindah-pindah tempat, cukup di satu tempat semua layanan ada di satu tempat," ujarnya.


"Sekali lagi, ini salah satu metode saya memudahkan layanan perijinan investasi di Kota Bima menuju Kota Bima Yang Baru," pungkasnya.


Mal Pelayanan Publik Kota Bima terisi sejumlah organisasi perangkat daerah dan badan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti, BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP, dinas Koperindag, Badan POM, Dukcapil, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, BPKAD, dinas Pertanian, dinas Pariwisata, djp (Pajak), Badan Pertanahan Nasional dan BPJS Kesehatan. Semua layanan masyarakat ada pada satu tempat.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.