Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Blok 70 Amahami, Warga Dara Sambangi Kantor Pemkot Bima

| Rabu, Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T12:00:32Z
Warga data dan pejabat Pemkot Bima 
Kota Bima, JB.- Polemik lahan di blok 70 kawasan Ama Hami mendapat perhatian serius dari masyarakat Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


Buktinya pasca putusan damai di Polda NTB antara Pemkot Bima dan yang mengklaim lahan di blok 70. Rabu (17/6/2024) pagi tokoh masyarakat Warga Dara menyambangi kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.


Kehadiran tokoh masyarakat Dara diterima sejumlah pejabat teras Pemkot Bima, yaitu Asisten I, Alwi Yasin, Kepala Bakesbangpol, M Hasyim dan Kabag Hukum Setda Kota Bima, Dedy Irawan.


Kehadiran tokoh masyarakat yang pernah berjuang atas dugaan penimbunan Laut oleh oknum di kawasan Ama Hami itu ada dalam bentuk memberikan dukungan pada Pemkot Bima  tentang status kepemilikan tanah blok 70 Amahami yang jelas itu tanah pemerintah.


Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Dedi Irawan terlebih dahulu menyampaikan kronologi tentang peristiwa pengrusakan saat itu. Ia mengatakan bahwa perdamaian itu bukan menyangkut masalah tanah, tetapi menyangkut masalah pidana pengrusakan barang.


Pada saat itu audiens juga mempertanyakan kenapa pihak Pemerintah Kota Bima berdamai dan menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta. 


Selanjutnya Kabag Hukum menjelaskan bahwa di dalam surat perdamaian tersebut Sekda Kota Bima mengakui kesalahannya bukan atas tanah namun terkait kerusakan barang yang sempat di tertibkan dengan ganti kerugian barang senilai Rp. 150 juta.


"Uang 150 juta itu bukan uang damai menyangkut persoalan tanah, melainkan uang ganti rugi kerusakan barang," ujarnya.


Dedi menjelaskan bahwa status tanah blok 70 itu tetap statusnya milik pemerintah Kota Bima karena sudah jelas Pemerintah Kota Bima menerimanya dari pemerintah kabupaten Bima dan tercatat dalam Neraca Barang Milik Daerah dan data-data atau Bukti Penyerahannya Lengkap.


Sementara itu sambungnya, tanah yang diserahkan ke pemerintah Kota Bima berasal dari tanah tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Maman Anwar yang sebagai penggantinya Maman Anwar mendapatkan Tanah Pemkab Bima yang terletak di Kecamatan Monta. Maka dengan demikian, status tukar guling atas tanah itu adalah sah aset negara.


"Kalaupun ada yang mengklaim silahkan berhubungan dengan Pemkab Bima karena Pemerintah Kota Bima sebagai Pihak Penerima berdasarkan UU NO. 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima," ucapnya.


Ia menambahkan, harapan masyarakat sekitar status kepemilikan lahan tersebut tetap menjadi milik pemerintah Kota Bima dan masyarakat tetap mendukung pemerintah Kota Bima.


"Dengan demikian, status tanah blok 70 di kawasan Amahami sah milik pemerintah Kota Bima," tegasnya.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.