Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kota Bima Umumkan Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

| Minggu, Agustus 25, 2024 WIB Last Updated 2024-08-25T03:46:03Z
Pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil wali kota bima 
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Minggu (25/8/2024) KPU Kota Bima resmi umumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Tahun 2024.

 

Sesuai pengumuman, KPU Kota Bima membuka pendaftaran dari tanggal 27 sampai 29 Agustus Tahun 2024, bertempat di Sekretarian KPU Kota Bima Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpuda, Kota Bima.

 

Komisioner KPU Kota Bima, Amirul Mukminin menyampaikan, sesuai surat putusan pengumuman sudah diterbitkan, waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota bima dimulai hari selasa tanggal 27 sampai dengan hari Rabu, 28 Agustus 2024.

 

Mulai pembukaan pendaftaran pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 wita, sementara khusus untuk hari kamis, 29 agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 wita. Tempat pendaftaran kantor KPU Kota Bima, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

 

Jelas Amirul Mukminin, terkait syarat apa saja itu sudah terlampir dalam pengumuman sudah disebar, termasuk pada para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima. Diantaranya, calon Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2024 harus memenuhi persyaratan, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun.

 

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

 

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

 

Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 

Belum pernah menjabat sebagai walikota dan wakil walikota pada daerah yang sama. Berhenti dari jabatannya bagi bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

 

Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dpr, anggota dpd, dan anggota dprd sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

 

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota tentara nasional Indonesia, kepolisian negara republik indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

 

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon walikota dan calon wakil walikota bima tahun 2024 harus memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

 

Berhenti dari jabatan sebagai anggota kpu, kpu provinsi, kpu kabupaten/kota, bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, atau dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

 

melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota dpr, dpd, atau dprd tetapi belum dilantik.

 

KPU Kota Bima juga membuka layanan helpdesk pencalonan walikota dan wakil walikota bima tahun 2024. informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.