Sosialisasi rokok ilegal |
Sosialisasi digelar di aula SMKN I Kota Bima itu menghadirkan narasumber dari Bea dan Sukai dan mengundang para pedagang dan masyarakat diseputaran kecamatan Raba dan Rasanae Timur.
Untuk informasi, kegiatan sosialisasi kali ini juga menekankan tentang undang-undang tentang rokok ilegal yang terbagi beberapa dikategorikan, yaitu rokok rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos tanpa pita cukai.
Bahwa kedepan bila masih ditemukan ada pedagang menjual rokok ilegal dimaksud maka akan dijerat dengan hukum pidana.
Karena dengan peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara dari cukai rokok
Staf Ahli Bidang Ekonomi juga Plt Kasat Pol PP Kota Bima, Ahmad Mufrad Membuka kegiatan menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Koga Bima, masih saja terjadi.
Hal ini diakui Mufrad, kemarin saat tim satgas yang dipimpin langsung Bea Cukai melakukan operasi gabungan berhasil menjaring pedagang masih menjual rokok ilegal.
Dari operasi itu bahkan berhasil disita ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai, artinya masih banyak yang menjual rokok ilegal.
Untuk itu, Mufrad meminta agar pemilik kios dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
"Kami tetap melakukan operasi rokok ilegal. Oleh karena itu, kami minta pedagang untuk tidak menjual," tegasnya.
Mufrad mengaku, sosialisasi peredaran rokok ilegal ini akan berlangsung selama 6 kali.
"Hari ini untuk Kecamatan Raba dan Rasanae Timur. Nanti kita akasa sasar wilayah lain," pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.