Pj Wali Kota Bima saat penyerahan Remisi di Ruta Bima |
Sabtu (17/8/2024) Pj Wali Kota Bima, Drs. Muktar MH menghadiri
penyerahan remisi umum bagi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raba-Bima.
Pemberian remisi bagi narapida ini adalah bagian dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Pj. Wali Kota Bima, Drs. Muktar, MH menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia memiliki kebijakan pemberian
remisi kepada narapidana pada setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan Hari
Kemerdekaan Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas
perilaku baik yang ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa
hukuman, sekaligus untuk mendorong mereka dalam memperbaiki diri dan menjadi
warga negara yang lebih baik.
Tahun ini, sebanyak 1.126 narapidana di seluruh Indonesia
menerima remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
“kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan
pengurangan masa pidana saya ucapkan selamat dan terus meningkatkan iman
dan ketakwaan kepada yang maha kuasa " ujar Drs. Muktar, MH, mengutip
sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima sendiri,
sebanyak 117 narapidana menerima remisi pada momentum Hari Kemerdekaan
Indonesia ke-79 ini.
Kepala Rutan Kelas IIB, Indra sukma menjelaskan bahwa
Perolehan Remisi umum (RU) untuk pidana umum RU 1 sebanyak 96 orang, RU 2
sebanyak 96 Orang.
Rincian pemberian Remisi 1 bulan kepada 41 orang, Remisi 2 bulan
kepada 19 orang, remisi 3 bulan sebanyak 14 orang, remisi 4 bulan 16 orang,
remisi 5 bulan sejumlah 3 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi
para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke
masyarakat.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.