Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Gabungan Berhasil Amankan 9.840 Batang Rokok Ilegal di Kota Bima

| Senin, Agustus 05, 2024 WIB Last Updated 2024-08-05T10:34:16Z
Saat operasi penertiban rokok ilegal
Kota Bima, JB.- Tim  gabungan terdiri dari unsur Sat Pol PP, Bea dan Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Koperindag dan Inspektor Kota Bima, Senin (5)8/2024) lakukan operasi penertiban peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.


Operasi digelar mulai pukul 08:00 WITA itu berhasil mengamankan 9.840 batang rokok ilegal dengan sebagai jenis.


Pantauan JangkaBima.com, operasi penertiban dimulai dari sejumlah kios berada disepanjang jalan Jalan jenderal Sudirman, Kemudian jalan Dam Rontu dilanjutkan di  seputaran Kelurahan Rabadompu Barat, Rabadompu Timur dan Kumbe.


Dari hasil operasi tersebut ternyata masih banyak ditemukan pedagang menjual bebas rokok ilegal dengan berbagai merek dan jenis.


Plt Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Ahmad Mufrad mengatakan, operasi hari ini dilakukan bersama tim gabungan dari berbagai instansi.


Operasi penertiban dilakukan satu hari yang khusus menyasar peredaran rokok ilegal di tiga kecamatan, yaitu Mpunda, Raba dan Rasanae Timur.


" Kami tadi menyisir kios dan distributor di Sadia sekitarnya, Rabangodu, Rabadompu dan Kumbe sekitarnya," ungkap Mufrad.


Dari hasil operasi berhasil diamankan 9.840 batang rokok tanpa cukai dari berbagai jenis dan merek. Diantaranya, dadillah, lois, bosse mild, king, red mill, melati, vg star, menggo top, boster.


Jelasnya, dari seluruh rokok ilegal hasil operasi kini sudah diamankan dan disita oleh tim dari Bea dan Cukai selaku Instasi berwenang.


Harapan dan pesan pada pedagang untuk tidak lagi menjual rokok ilegal tanpa cukai, karena sangat merugikan pendapatan negara.


Tambahnya, selain operasi penyitaan rokok ilegal, juga sekaligus pemberian pembinaan pada pada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.


" Tadi kami juga berikan pembinaan pada kiso yang jual rokok ilegal agar tidak lagi menjualnya karena akan berdampak Hukum nantinya," ujar Mufrad.(Red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.